Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH bersama para kepala seksi saat memberikan keterangan pers seusai menggelar upacara HBA secara virtual, Rabu (22/7). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH meminta kritik saran dari masyarakat terkait dengan pelayanan hukum yang diberikan dalam rangka menuju zona integritas bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Kami harapkan kritik saran dari masyarakat. Tolong kami dibantu untuk mencapai predikat tersebut. Caranya memberikan kritik saran dan menggunakan layanan-layanan yang kami siapkan supaya bermanfaat untuk pembangunan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata I Wayan Sumertayasa kepada wartawan di sela-sela merayakan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7).
Begitu juga dengan pers, jika ada layanan yang tidak sesuai standar untuk memberi kritik saran. Peringatan HBA ke-60 tersebut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi Covid-19, peringatan dilakukan secara virtual dari Kejagung RI Jakarta.
I Wayan Sumertayasa juga menjelaskan, untuk HBA tersebut, Kejagung memberi sejumlah penekanan dan perintah harian termasuk penanganan Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kajari menjelaskan bahwa untuk penanganan Covid-19 pihaknya memberikan pendampingan terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. (ulo/tri)
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH bersama para kepala seksi saat memberikan keterangan pers seusai menggelar upacara HBA secara virtual, Rabu (22/7). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH meminta kritik saran dari masyarakat terkait dengan pelayanan hukum yang diberikan dalam rangka menuju zona integritas bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Kami harapkan kritik saran dari masyarakat. Tolong kami dibantu untuk mencapai predikat tersebut. Caranya memberikan kritik saran dan menggunakan layanan-layanan yang kami siapkan supaya bermanfaat untuk pembangunan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata I Wayan Sumertayasa kepada wartawan di sela-sela merayakan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7).
Begitu juga dengan pers, jika ada layanan yang tidak sesuai standar untuk memberi kritik saran. Peringatan HBA ke-60 tersebut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi Covid-19, peringatan dilakukan secara virtual dari Kejagung RI Jakarta.
I Wayan Sumertayasa juga menjelaskan, untuk HBA tersebut, Kejagung memberi sejumlah penekanan dan perintah harian termasuk penanganan Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kajari menjelaskan bahwa untuk penanganan Covid-19 pihaknya memberikan pendampingan terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. (ulo/tri)