MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menggelar klik dan coklik secara serentak se-Kabupaten Merauke di 179 kampung, 11 kelurahan dan 20 distrik, Sabtu (18/7). Klik dan coklik secara serentak ini dilakukan dengan cara mendatangi rumah para pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, adat dan politisi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilik yang didampingi langsung oleh Komisioner KPU, PPD dan PPS.

Salah satu rumah yang dipantau media ini adalah rumah Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj. Almorartus Solikha, S.HI. Politisi Partai PKB tersebut masuk ke dalam TPS 8 Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
Sementara itu, dari sejumlah pejabat yang didatangi petugas PPDP, sebagian besar melakukan perjalanan dinas keluar Merauke. Sebelum coklik dan clik tersebut, terlebih dahulu digelar apel yang diikuti seluruh komisioner dan sekretariat KPU, petugas PPD, PPS dan PPDP di halaman Kantor KPU Merauke, Jalan Ahmad Yani Merauke.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan bahwa coklit dan klik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 15 Juli lalu. “Tapi apelnya kita laksanakan secara serentak pagi ini (Sabtu,18/7) sekaligus kita melakukan pencoklitan dengan mendatangi rumah dari sejumlah pimpinan daerah, politisi, tokoh masyarakat, agama, dan masyarakat,’’ kata Theresia Mahuze.
Untuk klik sendiri lanjut Theresia Mahuze, pihaknya telah menyediakan aplikasi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah masyarakat yang sudha memiliki hak pilih sudah terdaftar atau belum.
Untuk Coklit ini, jelas Theresia Mahuze, pihaknya telah menurunkan 489 petugas PPDP. Jumlah petugas PPDP ini sesuai dengan jumlah TPS pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. ‘’Satu TPS satu petugas PPDP,’’ jelasnya.
Ia berharap, seluruh petugas PPDP tersebut benar-benar melakukan coklit sehingga nantinya didapatkan data pemilih rill. ‘’Mereka yang dicoklit adalah masyarakat yang sudah memiliki hak pilih yang memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. Bagi warga yang tidak memiliki KTP elektronik yang terdaftar dalam kartu keluarga itu atau dengan Suket dari Dukcapil tersebut maka tidak bisa dicoklit. ‘’Coklit ini juga untuk mendaftar pemilih pemula,’’ tandasnya. (ulo/tri)