
MERAUKE- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti Netralitras sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung di Merauke saat ini. Sorotan Komisi ASN ini terungkap dalam Vidcon yang digelar dengan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke, Kamis (16/7).
Kepada wartawan, Penjabat Sekda Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa terkait sorotan KASN soal netralitas ASN di Kabupaten Merauke, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Karena ada laporan ke Komisi ASN bahwa diduga sudah terjadi pelanggaran kode etik terhadap beberapa ASN yang dilaporkan ke Komisi ASN. Saya kira itu saja, ada beberapa yang kami diskusikan. Jadi prinsipnya penyamaan presepsi pada tataran ASN terutama yang menjadi bakal calon kepala daerah,’’ katanya.
Ruslan Ramli mengaku akan melihat sejauh mana pelanggaran-pelanggaran itu yang tentunya diatur dalam PP Nomor 53 tentang kode etik disiplin ASN. “Di sana sudah diatur bahwa setiap ASN itu wajib mentaati segala aturan terutama yang terkait dengan kapasitas atau statusnya sebagai ASN,” jelasnya.
Ditanya kapan pemanggilan ASN yang dianggap tidak netral atau terlibat langsung dalam politik praktis tersebut, Sekda Ruslan Ramli menjawab jika itu dilakukan oleh atasan langsungnya.
“Karena dalam ketentuan, atasan langsungnya yang akan memanggil untuk kemudian ditanyai dan dibuatkan berita acara. Rekomendasinya seperti apa. Karena di ASN itu ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nanti akan kita tindaklanjuti. Karena dengan pertemuan tadi, kita disampaikan Komisi ASN agar atasan langsungnya yang melibatkan inspektorat nanti akan melihat itu. Apakah pelanggarannya masuk kategori berat, sedang atau ringan,’’ jelasnya.
Ditanya wartawan lebih lanjut apakah seseorang yang menyatakan ingin maju langsung mengundurkan dari dari ASN, Sekda Ruslan Ramli menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tentang ASN sudah clear di Pasal 123 ayat terakhir bahwa pada saat mendaftar sebagai calon wajib mundur dari ASN.
Ditambahkan, untuk ASN yang akan maju sebagai bakal calon bupati tersebut sudah ada beberapa yang mengajukan pengunduran diri dari ASN diantaranya Ridwan dan Felix Liem. “Kalau lainnya belum, tapi secara individu sudah menyatakan siap untuk maju dan itulah yang akan dilihat nanti pelanggarannya nanti dalam konteks ASN,” tambahnya. (ulo/tri)