*Lapalonga: Kedapatan Bawa Sabu 1 Kg, Saya Tembak di Tempat
JAYAPURA- Bandar Narkotika jenis sabu terbesar di papua diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua pada akhir Juni. Mirisnya, kedua pelaku dengan inisial FS dan Z baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Covid-19 dari Lapas Narkotika Doyo pada 7 April lalu.

Kepala BNNP Papua Brigjen Pol. Jackson Lapalonga menyebutkan, keduanya merupakan pemain lama dalam kasus transaksi sabu di wilayah Papua. Bahkan, ini kali ketiga mereka diamankan dengan kasus yang sama.
“Mereka napi yang baru keluar dari Lapas Narkotika Doyo melalui program asimilasi, untuk sabu yang diedarkan dikendalikan dari dalam Lapas,” ucap Lapalonga yang didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Papua, AKBP. M. Syafii di Kantor BNNP Papua, Jumat (10/7).
Menurut analisanya, para pelaku merupakan pengedar sabu terbesar di Papua. Dalam sebulan, pelaku bisa mengedarkan 4 hingga 5 Kg sabu.
“Ini cukup besar, kita harus kerja keras. Apalagi jangkauan di Provinsi Papua cukup jauh dari sisi transportasi maupun mobilitasnya dan mereka menggunakan jasa pengiriman barang dalam melakukan aksinya,” paparnya.
Dikatakan, nama pelaku sudah masuk dalam penyelidikan BNNP Papua sejak 3 bulan terakhir. Mereka merupakan tangan pertama yang menerima paket kiriman sabu melalui jasa pengiriman yang berasal dari Provinsi Riau.
Dari hasil pemetaan BNNP Papua, asal sabu dari wilayah Sumatera, Riau, Kalimantan Barat, Makassar dan Surabaya. Namun, jaringan yang paling kencang pengirimannya ke Papua berasal dari Makassar dan Riau dengan wilayah pengedaran di Kota Jayapura, Sentani dan kabupaten lain yang memiliki link dengan pelaku.
“Mereka ini pemain katak. Pasal yang kami sangkakan 114, 112 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.
Komitmen BNNP Papua lanjut Lapalonga yakni akan berikan sanksi tegas kepada mereka kalau ada yang lebih dari 1 Kg membawa sabu tertangkap tangan akan ditembak mati.
“Kalau seperti mereka ini kedapatan bawa sabu di atas 1 Kg atau 1 Kg pas. Saya pasti tembak mati di tempat. Tidak boleh ada orang kayak mereka meracuni orang-orang di papua,” tegasnya.
Dalam paparannya Lapalonga membeberkan dua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pelaku Z diamankan di Perumahan Graha Ampera, belakang Kantor Lurah Waimhorock, Distrik Abepura, 29 Juni 2020. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 137,47 gram, satu unit Hp dan lampu taman.
Z merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis saabu sejak tahun 2014. Tersangka ditangkap pertama kali oleh Direktorat Narkoba Polda Papua pada tahun 2014 dengan kasus narkotika jenis sabu dan menjalani hukuman di lapas Narkotika Doyo Jayapura selama empat tahun.
Pada tahun 2018, tersangka ditangkap BNNP Papua dan dihukum dengan kasus narkotika jenis sabu dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo Jayapura selama satu tahun enam bulan.
Pada 29 juni 2020, tersangka ditangkap oleh BNNP Papua dan saat ini dalam proses penyidikan berkas perkara di BNNP Papua.
Sementara FS diamankan di dalam rumah kosnya di Jalan Karang Belakang Mega Waena, 30 Juni 2020. Ia diamankan bersama barang bukti sabu 10, 581 gram, satu unit handphone dan satu buah kipas angin.
FS bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2014. Tersangka ditangkap pertama kali oleh Polresta Jayapura pada tahun 2014 dengan kasus narkotika jenis shabu dan menjalani hukuman di lapas Narkotika Doyo selama 4 tahun 3 bulan.
Pada tahun 2018, tersangka ditangkap oleh BNNP Papua dan dihukum dengan kasus narkotika jenis sabu dan menjalani hukuman di lapas Narkotika Doyo Jayapura selama 1 tahun 6 bulan. Pada tanggal 30 juni 2020, tersangka ditangkap oleh BNNP Papua dan saat ini dalam proses penyidikan berkas perkara di BNNP Papua. (fia/nat)