Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, SSos, MM, MPd
MERAUKE – Bupati Merauke Frederikus Gebze meminta kepala dinas pendidikand dan kebudayaan agar dalam penerimaan siswa baru tidak terjadi kegaduhan. ‘’Saya minta kepada Pak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke jangan ada kegaduhan dalam penerimaan siswa baru ini,’’ tandas Bupati Frederikus Gebze, saat melantik penjabat Sekda Kabupaten Merauke Rusli Ramli, SE, M.Siu menggantikan Drs Daniel Pauta yang memasuki purna tugas, Selasa (30/6).
Thiasoni Betaubun, S.Sos, M.Pd, MM ( FOTO: Sulo/Cepos)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, M.Pd, MM menjelaskan bahwa penerimaan siswa baru didasarkan pada zonasi. ‘’Zonasi berarti PP nomor 51 yang sekaranf digant PP 54. Kalau PP 51 itu tahun 2013 dan PP 54 tahun 2019. Memang yang diutamakan adalah zonasi. Zonasi adalah jarak tempat tinggal anak dengan sekolah dan juga pemerataan mutu pendidikan,’’ katanya.
Karena itu, jelas dia, untuk Merauke dipikirkan dengan baik untuk zonasi, namun tetap melihat daya tampung dari sekolah. “Intruksi memang dari pak bupati untuk diamankan. Tapi kalau daya tampung sekolah ditambah lagi, berarti guru ditambah lagi,” jelasnya.
Untuk SMPN I Merauke kata dia terima 10 kelas. Begitu juga SMPN 2 Merauke terima 5 kelas. Menurut Thiasoni, zonasi ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah negeri. Zonasi ini untuk pemerataan mutu serta meringankan biaya sekolah bagi orang tua siswa. (ulo/tri)
MERAUKE – Bupati Merauke Frederikus Gebze meminta kepala dinas pendidikand dan kebudayaan agar dalam penerimaan siswa baru tidak terjadi kegaduhan. ‘’Saya minta kepada Pak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke jangan ada kegaduhan dalam penerimaan siswa baru ini,’’ tandas Bupati Frederikus Gebze, saat melantik penjabat Sekda Kabupaten Merauke Rusli Ramli, SE, M.Siu menggantikan Drs Daniel Pauta yang memasuki purna tugas, Selasa (30/6).
Thiasoni Betaubun, S.Sos, M.Pd, MM ( FOTO: Sulo/Cepos)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, M.Pd, MM menjelaskan bahwa penerimaan siswa baru didasarkan pada zonasi. ‘’Zonasi berarti PP nomor 51 yang sekaranf digant PP 54. Kalau PP 51 itu tahun 2013 dan PP 54 tahun 2019. Memang yang diutamakan adalah zonasi. Zonasi adalah jarak tempat tinggal anak dengan sekolah dan juga pemerataan mutu pendidikan,’’ katanya.
Karena itu, jelas dia, untuk Merauke dipikirkan dengan baik untuk zonasi, namun tetap melihat daya tampung dari sekolah. “Intruksi memang dari pak bupati untuk diamankan. Tapi kalau daya tampung sekolah ditambah lagi, berarti guru ditambah lagi,” jelasnya.
Untuk SMPN I Merauke kata dia terima 10 kelas. Begitu juga SMPN 2 Merauke terima 5 kelas. Menurut Thiasoni, zonasi ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah negeri. Zonasi ini untuk pemerataan mutu serta meringankan biaya sekolah bagi orang tua siswa. (ulo/tri)