MERAUKE-Pelaku pengrusakan pohon palem yang ditanam di sepanjang jalan Brawijaya dan TMP Merauke pada 2 Juni lalu akhirnya berhasil diringkus. Satu dari 2 tersangka tersebut berinisal YK (20) berhasil ditangkap, Kamis (4/6). Sedangkan tersangka lainnya berinisial berinisial YW terlebih dahulu kabur dan langsung masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berhasil teridentifikasi dari rekaman CCTV saat para pelaku sedang melakukan penebangan pohon palem tersebut,” ungkap Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ditemui wartawan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap jika kasus ini bermula saat kedua tersangka bersama 4 rekannya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 01.30 WIT, jalan keluar rumah dengan membawa parang. Saat berada di sekitar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke, tersangka YW mencabut parang yang diselipkan dipinggangnya kemudian menebas pohon palem tersebut diikuti tersangka YK yang mencabut parang dari pinggangnya yang ia selipkan di jaketnya kemudian menebas pohon palem tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, motif tersangka merusak pohon tersebut hanya sekedar iseng saja serta tidak ada suruhan orang,’’ katanya.
Karena itu, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasla 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. ‘’Selain itu, kita juga jerat tersangka dengan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kita kenakan UU Darurat karena membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya,’’ kata Kasat Reskrim. (ulo/tri)
MERAUKE-Pelaku pengrusakan pohon palem yang ditanam di sepanjang jalan Brawijaya dan TMP Merauke pada 2 Juni lalu akhirnya berhasil diringkus. Satu dari 2 tersangka tersebut berinisal YK (20) berhasil ditangkap, Kamis (4/6). Sedangkan tersangka lainnya berinisial berinisial YW terlebih dahulu kabur dan langsung masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berhasil teridentifikasi dari rekaman CCTV saat para pelaku sedang melakukan penebangan pohon palem tersebut,” ungkap Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ditemui wartawan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap jika kasus ini bermula saat kedua tersangka bersama 4 rekannya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 01.30 WIT, jalan keluar rumah dengan membawa parang. Saat berada di sekitar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke, tersangka YW mencabut parang yang diselipkan dipinggangnya kemudian menebas pohon palem tersebut diikuti tersangka YK yang mencabut parang dari pinggangnya yang ia selipkan di jaketnya kemudian menebas pohon palem tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, motif tersangka merusak pohon tersebut hanya sekedar iseng saja serta tidak ada suruhan orang,’’ katanya.
Karena itu, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasla 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. ‘’Selain itu, kita juga jerat tersangka dengan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kita kenakan UU Darurat karena membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya,’’ kata Kasat Reskrim. (ulo/tri)