Tersangka pembunuhan kakak ipar dengan cara memotong tangan kiri korban hingga putus saat menjalani pemeriksaan lanjutan Selasa (2/6). (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Korban penganiayaan yang dialami seorang warga Merauke yang tewas setelah tangan kirinya putus akibat ditebas oleh tersangka berisial MK (23) tak lain kakak ipar dari tersangka sendiri. “Dia kakak ipar saya. Nikah dengan kakak perempuan saya dan telah memiliki 3 orang anak,’’ kata tersangka MK saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke, Selasa (2/6), kemarin.
Tersangka yang juga masih tercatat sebagai mahasiswa semester 4 Ilmu Administrasi Universitas Merauke ini, mengaku tidak punya masalah dengan kakak iparnya tersebut. Hanya pada saat kejadian, korban maupun tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Ketika itu di depan Kios Nowari Indah, tersangka mengaku terlebih dahulu dirinya diserang dengan kampak. Namun tidak kena karena masih bisa menghindar.
Setelah dilempar dengan kampak, selanjutnya tersangka mengejar korban masuk ke dalam kios. Tersangka mengaku 4 kali mengayunkan parang ke korban, namun 3 diantaranya mengenai korban. Satu tebasan membuat tangan kiri korban terputus. Tersangka MK mengaku minum minuman keras jenis Sopi di sebuah dekker dekat dengan TKP bersama dengan temannya berinisial PM (30) sejak pukul 09.00 WIT. “Kami minum dua botol plastik kemasan ukuran 600 ml,’’ terangnya.
Tersangka MK juga mengaku jika parang yang digunakan tersebut memang dibawa oleh tersangka dari tempatnya kost dengan alasan mau ke Buti untuk ambil Sagero. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa setelah melalui pemeriksaan secara intensif, akhirrnya ditetapkan satu tersangka yakni MK.
Sementara temannya MK berinisial PM hanya dijadikan saksi, karena yang bersangkutan tidak ikut melakukan penganiayaan. Karena itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal Primer 338 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus penganiayaan ini terjadi di dalam kios Noari Indah, kelurahan Karang Indah Merake pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIT, dimana tersangka menebas tangan kiri korban hingga putus yang menyebabkan korban mneinggal dunia akibat kehabisan darah. (ulo/tri)
Tersangka pembunuhan kakak ipar dengan cara memotong tangan kiri korban hingga putus saat menjalani pemeriksaan lanjutan Selasa (2/6). (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Korban penganiayaan yang dialami seorang warga Merauke yang tewas setelah tangan kirinya putus akibat ditebas oleh tersangka berisial MK (23) tak lain kakak ipar dari tersangka sendiri. “Dia kakak ipar saya. Nikah dengan kakak perempuan saya dan telah memiliki 3 orang anak,’’ kata tersangka MK saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke, Selasa (2/6), kemarin.
Tersangka yang juga masih tercatat sebagai mahasiswa semester 4 Ilmu Administrasi Universitas Merauke ini, mengaku tidak punya masalah dengan kakak iparnya tersebut. Hanya pada saat kejadian, korban maupun tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Ketika itu di depan Kios Nowari Indah, tersangka mengaku terlebih dahulu dirinya diserang dengan kampak. Namun tidak kena karena masih bisa menghindar.
Setelah dilempar dengan kampak, selanjutnya tersangka mengejar korban masuk ke dalam kios. Tersangka mengaku 4 kali mengayunkan parang ke korban, namun 3 diantaranya mengenai korban. Satu tebasan membuat tangan kiri korban terputus. Tersangka MK mengaku minum minuman keras jenis Sopi di sebuah dekker dekat dengan TKP bersama dengan temannya berinisial PM (30) sejak pukul 09.00 WIT. “Kami minum dua botol plastik kemasan ukuran 600 ml,’’ terangnya.
Tersangka MK juga mengaku jika parang yang digunakan tersebut memang dibawa oleh tersangka dari tempatnya kost dengan alasan mau ke Buti untuk ambil Sagero. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa setelah melalui pemeriksaan secara intensif, akhirrnya ditetapkan satu tersangka yakni MK.
Sementara temannya MK berinisial PM hanya dijadikan saksi, karena yang bersangkutan tidak ikut melakukan penganiayaan. Karena itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal Primer 338 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus penganiayaan ini terjadi di dalam kios Noari Indah, kelurahan Karang Indah Merake pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIT, dimana tersangka menebas tangan kiri korban hingga putus yang menyebabkan korban mneinggal dunia akibat kehabisan darah. (ulo/tri)