MERAUKE-Sebanyak 25 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke dari total 48 warga binaan yang merayakan Idul fitri menerima remisi yang diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Soni Sopyan, Bc.Ip, S.Sos, M.Si, seusai Idul fitri yang digelar di dalam musala yang ada di dalam Lapas Klas IIB Merauke, Minggu (24/5).
Rasa haru mewarnai salat Idul fitri dan pemberian remisi tersebut dari para warga binaan yang merayakan Idul fitri tersebut. Karena diantara warga binaan tersebut, ada yang baru pertama kalinya harus berpisah dengan keluarga mereka karena melakukan tindak pidana.
Kalapas Soni Sopyan mengharapkan agar pemberian remisi Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tersebut. Ditambahkan, dari 25 warga binaan tersebut terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan sebanyak 20 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak 1 orang. (ulo/tri)
MERAUKE-Sebanyak 25 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke dari total 48 warga binaan yang merayakan Idul fitri menerima remisi yang diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Soni Sopyan, Bc.Ip, S.Sos, M.Si, seusai Idul fitri yang digelar di dalam musala yang ada di dalam Lapas Klas IIB Merauke, Minggu (24/5).
Rasa haru mewarnai salat Idul fitri dan pemberian remisi tersebut dari para warga binaan yang merayakan Idul fitri tersebut. Karena diantara warga binaan tersebut, ada yang baru pertama kalinya harus berpisah dengan keluarga mereka karena melakukan tindak pidana.
Kalapas Soni Sopyan mengharapkan agar pemberian remisi Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tersebut. Ditambahkan, dari 25 warga binaan tersebut terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan sebanyak 20 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak 1 orang. (ulo/tri)