Sunday, May 5, 2024
28.7 C
Jayapura

Penumpang Angkutan Umum, dan Pengemudi Wajib Masker juga Atur Jarak

Tempat duduk penumpang di mobil angkutan umum yang diberikan tanda untuk jarak duduk. ( foto: Priyadi/Cepos)

Dishub bersama Komisi B dan Organda Berikan Sosialisasi di Terminal PTC Entrop

JAYAPURA-Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura. Hari Senin (20/4)kemarin, Dinas Perhubungan Kota Jayapura, bersama Komisi B DPRD Kota Jayapura dan DPC Organda Kota Jayapura melalukan sosialisasi dan imbauan terkait setiap angkutan umum, pengemudi maupun pengguna jasa transportasi wajib menggunakan masker, menjaga jarak antara penumpang dan supir, karena sekarang sudah dipasang tanda maksimal penumpang untuk mobil carry 4 orang sedangkan angkutan Starwagon 7 orang melalui pembatasan penumpang dan jam operasional angkutan umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIT.

  Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengatakan, tujuan dari hal yang disebutkan di atas adalah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, sehingga diharapkan supir maupun penumpang bisa dengan sadar dan penuh kedisiplinan untuk menjalankan instruksi wali kota.

Baca Juga :  50 Persen Bacaleg Gerindra Keterwakilan OAP

 â€˜â€™Kita akan lakukan sosialisasi terus supaya masyarakat sadar dan mau menjalankan instruksi wali kota, jika tidak mata rantai virus Covid-19 tetap ada terus,’’ungkapnya.

 Ditempat sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SE.,mengaku sangat mendukung instruksi wali kota, diharapkan penumpang dan supir angkutan umum bisa menjalankan instruksi wali kota, walaupun memang sulit tetap harus dilakukan karena ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

 â€œSaya harap supir harus selalu menggunakan masker saat bekerja di lapangan dan rajin cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, termasuk para penumpang juga gunakan masker, supaya penyebaran Covid-19 tidak ada,’’katanya.

 Menurutnya, jika supir dan warga tidak menaati instruksi wali kota sampai kapan penyebarabn virus ini bisa dihentikan, oleh karenanya diharapkan masyarakat harus sadar dan mau disiplin dalam menjalankan instruksi wali kota.

Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Penjual Miras Ilegal Dikejar

  Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin S.S., berharap para supir bisa mengikuti apa yang menjadi instruksi wali kota, supaya bisa menjaga jarak, menggunakan masker dan termasuk menggunakan handzanitaser, sehingga saat pulang ke rumah bisa steril dan tidak bawa penyakit untuk keluarga.(dil)

Tempat duduk penumpang di mobil angkutan umum yang diberikan tanda untuk jarak duduk. ( foto: Priyadi/Cepos)

Dishub bersama Komisi B dan Organda Berikan Sosialisasi di Terminal PTC Entrop

JAYAPURA-Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura. Hari Senin (20/4)kemarin, Dinas Perhubungan Kota Jayapura, bersama Komisi B DPRD Kota Jayapura dan DPC Organda Kota Jayapura melalukan sosialisasi dan imbauan terkait setiap angkutan umum, pengemudi maupun pengguna jasa transportasi wajib menggunakan masker, menjaga jarak antara penumpang dan supir, karena sekarang sudah dipasang tanda maksimal penumpang untuk mobil carry 4 orang sedangkan angkutan Starwagon 7 orang melalui pembatasan penumpang dan jam operasional angkutan umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIT.

  Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengatakan, tujuan dari hal yang disebutkan di atas adalah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, sehingga diharapkan supir maupun penumpang bisa dengan sadar dan penuh kedisiplinan untuk menjalankan instruksi wali kota.

Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Penjual Miras Ilegal Dikejar

 â€˜â€™Kita akan lakukan sosialisasi terus supaya masyarakat sadar dan mau menjalankan instruksi wali kota, jika tidak mata rantai virus Covid-19 tetap ada terus,’’ungkapnya.

 Ditempat sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SE.,mengaku sangat mendukung instruksi wali kota, diharapkan penumpang dan supir angkutan umum bisa menjalankan instruksi wali kota, walaupun memang sulit tetap harus dilakukan karena ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

 â€œSaya harap supir harus selalu menggunakan masker saat bekerja di lapangan dan rajin cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, termasuk para penumpang juga gunakan masker, supaya penyebaran Covid-19 tidak ada,’’katanya.

 Menurutnya, jika supir dan warga tidak menaati instruksi wali kota sampai kapan penyebarabn virus ini bisa dihentikan, oleh karenanya diharapkan masyarakat harus sadar dan mau disiplin dalam menjalankan instruksi wali kota.

Baca Juga :  4,12 % Penduduk Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem

  Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin S.S., berharap para supir bisa mengikuti apa yang menjadi instruksi wali kota, supaya bisa menjaga jarak, menggunakan masker dan termasuk menggunakan handzanitaser, sehingga saat pulang ke rumah bisa steril dan tidak bawa penyakit untuk keluarga.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya