Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Khawatir Informasi Publik Banyak yang Tersumbat

Wilhelmus Pigai (FOTO:Gamel Cepos)

JAYAPURA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengetahuan masyarakat maupun badan publik terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sejatinya bisa dimanfaatkan dan diakses dengan mudah. Ini tak lepas dari minimnya dukungan anggaran yang diberikan pemerintah untuk KI dimana tahun 2020 pihaknya hanya didukung dengan dana Rp 1,5 miliar. 

 Ini dianggap sulit untuk mendorong program yang sudah disiapkan sehingga dampaknya adalah banyak informasi publik yang kemungkinan akan tersumbat. Komisi Informasi kata Wilhelmus harusnya turun hingga ke masyarakat hingga akar rumput untuk memberikan pemahaman yang baik tentang keberadaan undang-undang KI. Ini dimulai dengan sosialisasi, edukasi kemudian advokasi dimana ada banyak informasi yang berada pada badan publik yang harusnya diketahui publik. 

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Virus Demam Babi 

 “Jadi kalau mau dibilang undang-undang ini (UU No 14 tahun 2008) ini memang belum banyak yang diketahui padahal ada hak publik disitu. Hak untuk mengetahui soal pengelolaan keuangan termausk informasi apapun selama bukan dalam pengecualian,” kata Wilhelmus di Kotaraja, Senin (20/4). Dikatakan jika masyarakat ingin mencari informasi soal lembaga publik baik terkait kinerja, pengelolaan keuangan, bisa saja meminta bantuan KI jika permohonan ke lembaga tersebut mengalami kebuntuan. “Kalau ditolak nanti kami memediasi dan jika masih buntu maka dilanjutkan dengan proses sidang dan putusan dalam sidang adalah mutlak dan mengikat sehingga wajib dijalankan,” bebernya.

 Ia mencontohkan sengketa antara Indonesia Coruption Wacth (ICW) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana ICW meminta laporan keuangan soal BPJS yang sempat ditolak pihak BPK. Namun setelah sengketa masuk dalam sidang dan dimenangkan oleh ICW akhirnya BPK wajib membeberkan data tersebut dan ternyata benar ada masalah di BPJS. “Itu contoh konkrit. Llau hal kecil lainnya jika ada pembelian yang kasir meminta uang kembalian didonasikan, ini bisa juga diminta kejelasan soal siapa yang mengelola bantuan tersebut, dananya dikemanakan dan sudah berapa, itu boleh saja karena itu hal publik untuk mengetahui karena ada dana publik yang disetor,”  bebernya.

Baca Juga :  Satelit SATRIA-1 Resmi DiLuncurkan

 Hanya saja dengan dukungan anggaran Rp 1,5 miliar ini dianggap masih sulit menjangkau hingga ke akar rumput sehingga  Wilhelmus berharap ada perubahan yang bisa diputuskan guna mendukung hak publik dalam informasi tadi. (ade/wen)

Wilhelmus Pigai (FOTO:Gamel Cepos)

JAYAPURA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengetahuan masyarakat maupun badan publik terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sejatinya bisa dimanfaatkan dan diakses dengan mudah. Ini tak lepas dari minimnya dukungan anggaran yang diberikan pemerintah untuk KI dimana tahun 2020 pihaknya hanya didukung dengan dana Rp 1,5 miliar. 

 Ini dianggap sulit untuk mendorong program yang sudah disiapkan sehingga dampaknya adalah banyak informasi publik yang kemungkinan akan tersumbat. Komisi Informasi kata Wilhelmus harusnya turun hingga ke masyarakat hingga akar rumput untuk memberikan pemahaman yang baik tentang keberadaan undang-undang KI. Ini dimulai dengan sosialisasi, edukasi kemudian advokasi dimana ada banyak informasi yang berada pada badan publik yang harusnya diketahui publik. 

Baca Juga :  Voli Pantai Hingga Makan Kerupuk Meriahkan HBA ke-63 dan HUT IAD

 “Jadi kalau mau dibilang undang-undang ini (UU No 14 tahun 2008) ini memang belum banyak yang diketahui padahal ada hak publik disitu. Hak untuk mengetahui soal pengelolaan keuangan termausk informasi apapun selama bukan dalam pengecualian,” kata Wilhelmus di Kotaraja, Senin (20/4). Dikatakan jika masyarakat ingin mencari informasi soal lembaga publik baik terkait kinerja, pengelolaan keuangan, bisa saja meminta bantuan KI jika permohonan ke lembaga tersebut mengalami kebuntuan. “Kalau ditolak nanti kami memediasi dan jika masih buntu maka dilanjutkan dengan proses sidang dan putusan dalam sidang adalah mutlak dan mengikat sehingga wajib dijalankan,” bebernya.

 Ia mencontohkan sengketa antara Indonesia Coruption Wacth (ICW) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana ICW meminta laporan keuangan soal BPJS yang sempat ditolak pihak BPK. Namun setelah sengketa masuk dalam sidang dan dimenangkan oleh ICW akhirnya BPK wajib membeberkan data tersebut dan ternyata benar ada masalah di BPJS. “Itu contoh konkrit. Llau hal kecil lainnya jika ada pembelian yang kasir meminta uang kembalian didonasikan, ini bisa juga diminta kejelasan soal siapa yang mengelola bantuan tersebut, dananya dikemanakan dan sudah berapa, itu boleh saja karena itu hal publik untuk mengetahui karena ada dana publik yang disetor,”  bebernya.

Baca Juga :  Melalui Halal Bihalal, Modern Group Pererat Silaturahmi

 Hanya saja dengan dukungan anggaran Rp 1,5 miliar ini dianggap masih sulit menjangkau hingga ke akar rumput sehingga  Wilhelmus berharap ada perubahan yang bisa diputuskan guna mendukung hak publik dalam informasi tadi. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya