Berkas Korupsi Mantan Kepala Kampung Umanderu Lengkap
Pasami Warei Rumpaisum, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk tahap kedua setelah lockdown,’’ jelas Pasami. (ulo/tri)
Pasami Warei Rumpaisum, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.