
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan kesempatan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merauke, NU, Muhammadyah, Baznas, PKM, dan ormas-ormas Islam yang ada di Merauke untuk melakukan kajian terhadap surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 dan keputusan MUI dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan.
Pertemuan dan kajian itu dilakukan oleh lembaga dan ormas Islam tersebut di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Kamis (16/4). “Kita berikan kepercayaan dulu kepada MUI, NU, Muhammadyah,Badan Amal Zakat Nasional, PKM dan juga ormas-ormas Islam lainnya untuk mengkaji surat Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020. Di situ mereka mengkaji menurut aqidah-aqidah dan bagaimana penyaluran zakat itu,’’ katanya kepada wartawan seusai membuka pertemuan dan rapat tersebut, Kamis(16/4).
Selain itu, kajian lainnya lanjut bupati, adalah bagaimana salat tarawih dan bagaimana menyampaikan tauziah dan pesan-pesan dari para ustad.’’Dari hasil kajian mereka ini nanti mereka laporkan kepada pemerintah selanjutnya nanti kita pertemukan kira-kira mana yang terbaik,’’ jelasnya.
Yang jelas, kata Bupati Frederikus Gebze, bahwa semua masjid dimana saja, sebelum digunakan wajib disinfektan. “Semua umat Islam wajib menggunakan protokol Covid yakni Masker, hand sanitizer, social distancing dan physical distancing.Itu wajib,’’ terangnya.
Menurut Bupati Frederikus Gebze, pemerintah memberikan ruang dan tempat untuk mereka merumuskan dan meramu yang terbaik untuk Kabupaten Merauke. ‘’Jadi kita serahkan kepada mereka. Kalau kami hanya memfasilitasi dan mediasi untuk pelaksanaan bulan Suci Ramadan ini. Selaku bupati, kami menginginkan, tradisi ini tidak bisa hilang dan ditiadakan. Tapi tradisi ini tetap ada tapi terbatas,’’ tandasnya.
Sementara di awal pertemuan tersebut, ada yang sepakat ikut imbauan pemerintah dan ada yang ingin salat tarawih tetap dilaksanakan, tapi dengan mengikuti protokol kesehatan tentang Covid-19. (ulo/tri)