
MERAUKE- Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Merauke setidaknya sudah menunda rencana pernikahan 5 pasangan calon pengantin sejak Merauke ditetapkan status Kejadian Luar Biasa.
“Sejak Merauke ditetapkan dengan status KLB, kami sudah menunda 5 pasang yang akan mengucapkan icap kabul di KUA Distrik Merauke,” kata Kepala KUA Distrik Merauke Susanto, S.Ag saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (7/4).
Meski begitu, lanjut Susanto, bagi yang sudah merencanakan dan daftar ke KUA sebelum Merauke ditetapkan sebagai KLB, maka pihaknya tetap melayani. Tapi, setelah ada imbauan dari bupati dan surat Kepala Kantor Agama, maka tidak dilayani tapi pernikahannya ditunda. “Kalau surat dari Kepala Kantor Agama Kabupaten Merauke itu itu sampai tanggal 10 April 2020 tidak boleh pernikahan. Tapi, setelah tanggal 10 April tersebut sudah bisa dilangsungkan pernikahannya,” katanya.
Karena itu, lanjut Susanto, sampai Selasa kemarin, sudah tercatat 6 pasang yang akan akad nikah di atas tanggal 10 April dengan catatan mengikuti protokol yang telah ditentukan pemerintah seperti memakai masker, jarak yang diatur, cuci tangan, semua yang hadir menggunakan sarung tangan, maksimal 10 orang yang hadir.
“Kita hanya menikahkan mereka. Untuk resepsi atau pesta dari pernikahan tersebut harus ditunda sampai pemerintah menyatakan bebas dari Corona. Karena sudah ada surat edaran dari pemerintah bahwa untuk resepsi atau pesta pernikahan harus ditunda dulu,’’ tandasnya.
Susanto mengharapkan, bagi yang akan menjalani akad nikah di atas tanggal 10 April 2020 tersebut, benar-benar mengikuti imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka pemerintah melalui alat negara bisa membubarkan paksa jika ada yang mencoba memaksanakn untuk menggelar resepsi pernikahan. “Tentunya kami juga akan tekankan kepada kedua belah pihak untuk menunda resepsi atau pesta pernikahan,’’ tandasnya. (ulo/tri)