Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Hadapi Kendala

JAYAPURA-Penyertifikatan tanah wakaf untuk rumah ibadah masih menghadapi sejumlah kendala. Dari target 100 sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua baru menyelesaikan sembilan sertifikat. Persoalan dokumen, konflik internal lembaga, hingga tumpang tindih kepemilikan tanah menjadi hambatan penyelesaian.

  BPN Papua mencatat sertifikat rumah ibadah khusus untuk wakaf di Kabupaten Jayapura baru terselesaikan 9. Kepala BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan penyelesaian sertifikat tidak hanya bergantung pada proses administrasi di kantor pertanahan, tetapi juga kelengkapan persyaratan dan penyelesaian masalah di lapangan oleh pemohon.

  “Tidak semua berkas yang didaftarkan bisa langsung menjadi sertifikat karena berbagai kendala. Misalnya, dokumen kurang lengkap, persoalan di lapangan, masuk kawasan tertentu, tumpang tindih dengan bidang tanah orang lain, konflik, hingga gugatan,” kata Roy kepada wartawan, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Sekda Rumasukun Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Papua

  Menurutnya, sebagian permohonan yang belum selesai sebenarnya masih menyisakan persoalan yang harus dibereskan terlebih dahulu. Kondisi itu kerap menimbulkan anggapan bahwa proses sertifikasi berjalan lambat, padahal ada persyaratan yang belum terpenuhi.

  Roy mencontohkan, sejumlah lembaga sosial dan keagamaan masih menghadapi konflik internal yang belum menemukan penyelesaian. Ada pula rumah ibadah yang berdiri di atas tanah milik pihak lain atau aset pemerintah, maupun berada di kawasan yang penggunaannya dibatasi.

JAYAPURA-Penyertifikatan tanah wakaf untuk rumah ibadah masih menghadapi sejumlah kendala. Dari target 100 sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua baru menyelesaikan sembilan sertifikat. Persoalan dokumen, konflik internal lembaga, hingga tumpang tindih kepemilikan tanah menjadi hambatan penyelesaian.

  BPN Papua mencatat sertifikat rumah ibadah khusus untuk wakaf di Kabupaten Jayapura baru terselesaikan 9. Kepala BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan penyelesaian sertifikat tidak hanya bergantung pada proses administrasi di kantor pertanahan, tetapi juga kelengkapan persyaratan dan penyelesaian masalah di lapangan oleh pemohon.

  “Tidak semua berkas yang didaftarkan bisa langsung menjadi sertifikat karena berbagai kendala. Misalnya, dokumen kurang lengkap, persoalan di lapangan, masuk kawasan tertentu, tumpang tindih dengan bidang tanah orang lain, konflik, hingga gugatan,” kata Roy kepada wartawan, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan dan Curanmor Diserahkan ke Jaksa

  Menurutnya, sebagian permohonan yang belum selesai sebenarnya masih menyisakan persoalan yang harus dibereskan terlebih dahulu. Kondisi itu kerap menimbulkan anggapan bahwa proses sertifikasi berjalan lambat, padahal ada persyaratan yang belum terpenuhi.

  Roy mencontohkan, sejumlah lembaga sosial dan keagamaan masih menghadapi konflik internal yang belum menemukan penyelesaian. Ada pula rumah ibadah yang berdiri di atas tanah milik pihak lain atau aset pemerintah, maupun berada di kawasan yang penggunaannya dibatasi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya