
*KPU Merauke Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada
JAYAPURA-Adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Oleh Pemerintah Pusat, siap ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua.
Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menyebutkan apa yang menjadi keputusan KPU RI, Pemerintah Pusat siap dieksekusi sesuai aturan yang berlaku.
Kosai mengatakan KPU kabupaten/kota dan Provinsi Papua hanya bertugas menjalankan amanat undang-undang yang ada, sehingga apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KPU dan Komisi 2 DPR RI akan melanjutkan ke kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
“Kalaupun dilakukan revisi semua tergantung Komisi II DPR RI dan KPU Pusat. Sementara untuk kami di provinsi dan kabupaten/kota hanya pelaksana di lapangan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Senin (23/3)
Untuk itu, ia mengatakan soal rencana dilakukannya revisi ataupun perubahan dalam perubahan undang-undang Pemilu masih menjadi ranah Komisi II dan juga pemerintah pusat yang dilanjutkan ke KPU RI.
“Sementara untuk perubahan masih ranah mereka Komisi II dan pemerintah pusat. KPU RI hanya diberikan regulasi, selajutnya diteruskan ke daerah,” paparnya.
Sementara itu, menyusul adanya surat edaran dari KPU RI terkait dengan penundaan sejumlah tahapan Pilkada sehubungan dengan merebaknya virus Corona, KPU Merauke menunda sejumlah tahapan Pilkada di Kabupaten Merauke.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH ditemui media ini mengungkapkan, tahapan pilkada yang ditunda tersebut diantaranya pelantikan anggota PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data. ‘’Sebenarnya ada 4 yang ditunda. Satunya itu adalah verifikasi calon perseorangan. Tapi, karena calon perseorangan tidak ada di Merauke maka tahapan yang ditunda hanya 3 saja,’’ kata Theresia Mahuze.
Dalam surat edaran tersebut, jelas Theresia Mahuze, tidak disebutkan penundaan sampai kapan. ‘’Batas waktunya tidak disebutkan,’’ jelasnya.
Karena itu, menurut Theresia Mahuze, penundaan ini jelas akan berpengaruh pada tahapan Pilkada selanjutnya. ‘’Tapi tentunya pimpinan atas sudah memikirkan semuanya itu dan memutuskan ini. Kita di daerah hanya menjalankan setiap putusan yang diturunkan,’’ terangnya.
Selain penundaan 3 tahapan tersebut, Theresia Mahuze mengatakan, untuk sosialisasi kepada masyarakat pemilih sudah pasti tidak dapat dilakukan. Karena Merauke telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak bisa dilakukan. ‘’Kecuali sosialisasi kita lakukan lewat media. Tapi sosialisasi dengan cara mengumpulkan masyarakat tidak bisa lagi dilakukan sampai ada informasi selanjutnya terkait dengan Corona ini,’’ pungkasnya. (oel/ulo/nat)
(oel).