JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota. Langkah tegas ini diwujudkan melalui instruksi langsung kepada tim terpadu penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir, mendata, dan mengecek keberadaan bangunan-bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum, khususnya trotoar, bahu jalan, serta saluran air (drainase).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa regulasi daerah yang melarang penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau aktivitas berjualan sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh warga.
“Iya, saya kira aturannya sudah jelas bahwa bahu jalan, kemudian drainase, dan trotoar tidak boleh ditempati menjual. Tidak boleh untuk membangun di situ karena itu melanggar aturan,” ujar Rustan.
Guna memastikan penataan ruang berjalan efektif, Pemkot Jayapura memprioritaskan penyisiran pada kawasan strategis perkotaan. Tim terpadu bersama Satpol PP ditugaskan mendata pemilik serta titik-titik lokasi bangunan melanggar hukum, dengan fokus utama di sepanjang jalan protokol dan jalan provinsi.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Jayapura menerapkan pendekatan persuasif yang terukur melalui pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota. Langkah tegas ini diwujudkan melalui instruksi langsung kepada tim terpadu penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir, mendata, dan mengecek keberadaan bangunan-bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum, khususnya trotoar, bahu jalan, serta saluran air (drainase).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa regulasi daerah yang melarang penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau aktivitas berjualan sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh warga.
“Iya, saya kira aturannya sudah jelas bahwa bahu jalan, kemudian drainase, dan trotoar tidak boleh ditempati menjual. Tidak boleh untuk membangun di situ karena itu melanggar aturan,” ujar Rustan.
Guna memastikan penataan ruang berjalan efektif, Pemkot Jayapura memprioritaskan penyisiran pada kawasan strategis perkotaan. Tim terpadu bersama Satpol PP ditugaskan mendata pemilik serta titik-titik lokasi bangunan melanggar hukum, dengan fokus utama di sepanjang jalan protokol dan jalan provinsi.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Jayapura menerapkan pendekatan persuasif yang terukur melalui pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.