MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam kepada pemiliknya, Selasa (8/9 ) sekira pukul 11.00 WIT.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya Bernama Arya Adhyt (26) , warga Kabupaten Merauke dalam laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dibuat pada 14 Juli 2026.
Kejadian bermula pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 01.30 WIT. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput temannya di kawasan Jalan Kampung Timur. Namun, ketika hendak kembali menggunakan sepeda motor tersebut, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Merauke dan melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Lukyta Putra mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, piket Reskrim bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dalam proses penyelidikan, korban kembali mendatangi SPKT Polres Merauke dan menyampaikan bahwa dirinya melihat sepeda motor yang diyakini miliknya sedang terparkir di salah satu rumah warga di Jalan Pemuda, Kabupaten Merauke.
Petugas SPKT bersama piket Reskrim dan Unit Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan identitas kendaraan, sepeda motor tersebut dipastikan merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selanjutnya, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam tersebut dan membawanya ke Satreskrim Polres Merauke untuk proses lebih lanjut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam kepada pemiliknya, Selasa (8/9 ) sekira pukul 11.00 WIT.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya Bernama Arya Adhyt (26) , warga Kabupaten Merauke dalam laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dibuat pada 14 Juli 2026.
Kejadian bermula pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 01.30 WIT. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput temannya di kawasan Jalan Kampung Timur. Namun, ketika hendak kembali menggunakan sepeda motor tersebut, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Merauke dan melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Lukyta Putra mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, piket Reskrim bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dalam proses penyelidikan, korban kembali mendatangi SPKT Polres Merauke dan menyampaikan bahwa dirinya melihat sepeda motor yang diyakini miliknya sedang terparkir di salah satu rumah warga di Jalan Pemuda, Kabupaten Merauke.
Petugas SPKT bersama piket Reskrim dan Unit Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan identitas kendaraan, sepeda motor tersebut dipastikan merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selanjutnya, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam tersebut dan membawanya ke Satreskrim Polres Merauke untuk proses lebih lanjut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.