Tim URC Satgas Gakkum Polres Jayapura Ringkus Dua Pelaku Curanmor

SENTANI – Dalam upaya menekan angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura, Tim URC Subsatgas Pidum Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curanmor serta mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota Distrik Sentani Timur dan Doyo Lama Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial D.E. yang berada di kediamannya di kawasan Batas Kota.

Baca Juga :  10 Persen Warga Lokal Tidak Pakai Makser

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D.E. tanpa perlawanan. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial F.M. dalam aksi pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Doyo Lama Distrik Waibu dan berhasil mengamankan F.M. yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan setelah kedua pelaku merencanakan penjualan kendaraan hasil curian kepada pihak lain. Salah satu sepeda motor jenis Honda Genio yang dicuri di kawasan BTN Daime-Daime kemudian dijual dengan harga Rp2,5 juta dan hasil penjualan dibagi oleh kedua pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan bagi OAP di RS Yowari Terus Ditingkatkan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor lainnya. Kendaraan tersebut ditemukan saat proses pengembangan kasus di rumah salah satu pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang masing-masing dilaporkan hilang berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Jayapura,” tambahnya.

SENTANI – Dalam upaya menekan angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura, Tim URC Subsatgas Pidum Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curanmor serta mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota Distrik Sentani Timur dan Doyo Lama Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial D.E. yang berada di kediamannya di kawasan Batas Kota.

Baca Juga :  Sambut HUT Korps, Satlantas Polres Merauke Berbagi   

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D.E. tanpa perlawanan. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial F.M. dalam aksi pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Doyo Lama Distrik Waibu dan berhasil mengamankan F.M. yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan setelah kedua pelaku merencanakan penjualan kendaraan hasil curian kepada pihak lain. Salah satu sepeda motor jenis Honda Genio yang dicuri di kawasan BTN Daime-Daime kemudian dijual dengan harga Rp2,5 juta dan hasil penjualan dibagi oleh kedua pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Jayapura Beri Dukungan untuk Rumah Baca

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor lainnya. Kendaraan tersebut ditemukan saat proses pengembangan kasus di rumah salah satu pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang masing-masing dilaporkan hilang berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Jayapura,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya