Bupati Yalimo Umumkan Penertiban ASN Tidak Aktif, Siapkan Skema Pensiun Dini

YALIMO- Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, menegaskan komitmennya dalam menertibkan aparatur sipil negara atau ASN yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Yalimo Rabu (20/5)

Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, sekretaris, kepala bagian, kepala subbagian, hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo. Dalam arahannya, Bupati Nahor Nekwek membacakan sejumlah nama ASN yang disebut telah bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor maupun menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pengusulan pensiun dini hingga pemberhentian terhadap ASN yang terbukti tidak aktif bekerja sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Kabupaten Asmat Kembali Meningkat

Selain itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah diminta segera menyerahkan data pegawai yang tidak aktif kepada tim yang telah dibentuk pemerintah daerah. Data tersebut akan diverifikasi untuk diproses lebih lanjut. Bupati juga mengingatkan, pimpinan OPD yang dengan sengaja tidak menyerahkan data pegawai tidak aktif akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Yalimo berjalan lebih maksimal dan profesional. Data ASN yang telah diverifikasi nantinya akan diajukan melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN Provinsi, sebelum diteruskan ke BKN Pusat guna mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme kepegawaian nasional. Pemerintah Kabupaten Yalimo berharap kebijakan ini menjadi langkah pembenahan birokrasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah. (Prokopim)

Baca Juga :  Kebutuhan ASN di Provinsi Baru 10 ribu Pegawai

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

YALIMO- Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, menegaskan komitmennya dalam menertibkan aparatur sipil negara atau ASN yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Yalimo Rabu (20/5)

Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, sekretaris, kepala bagian, kepala subbagian, hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo. Dalam arahannya, Bupati Nahor Nekwek membacakan sejumlah nama ASN yang disebut telah bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor maupun menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pengusulan pensiun dini hingga pemberhentian terhadap ASN yang terbukti tidak aktif bekerja sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  18.000 Capaian Vaksinasi Belum Sampai ke Pusat   

Selain itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah diminta segera menyerahkan data pegawai yang tidak aktif kepada tim yang telah dibentuk pemerintah daerah. Data tersebut akan diverifikasi untuk diproses lebih lanjut. Bupati juga mengingatkan, pimpinan OPD yang dengan sengaja tidak menyerahkan data pegawai tidak aktif akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Yalimo berjalan lebih maksimal dan profesional. Data ASN yang telah diverifikasi nantinya akan diajukan melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN Provinsi, sebelum diteruskan ke BKN Pusat guna mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme kepegawaian nasional. Pemerintah Kabupaten Yalimo berharap kebijakan ini menjadi langkah pembenahan birokrasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah. (Prokopim)

Baca Juga :  Sebanyak 99 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya