Tuesday, May 7, 2024
27.7 C
Jayapura

Polisi Buru Dalang Utama

#Terkait Pengerusakan Kantor Bupati Waropen

JAYAPURA-Pasca menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial BR atas kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3) lalu, Polisi kini memburu dalang utama pengerusakan dan pengeroyokan.

Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak menyampaikan, anggotanya masih terus melakukan pengembangan di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi terkait dengan kasus ini.

“Dalangnya belum ditangkap dan memang ada indikasi beberapa orang yang menyuruh. Cuman kita tidak mau gegabah terhadap pengungkapan kasus ini,” ucap Kapolres Suhadak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (10/3).

Dikatakan, sebanyak 11 orang dijadikan sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pengerusakan dan pembakaran.

Baca Juga :  Minggu Depan, RUU DOB Mulai Dibahas

“Sementara masih kita lihat situasi dulu, namun sudah ada gambaran siapa yang mau dipanggil dan siapa yang akan ditangkap untuk dijadikan tersangka. Sebab dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka,” tuturnya.

Ia menyebut, sudah ada aktivitas di kantor Bupati Waropen dan police line telah dibuka. Sementara kasusnya sedang dalam pengembangan anggota di lapangan.

Sementara untuk 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Subsider pasal 187  KUHP atau primer pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.

Secara terpisah, Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Bupati Waropen pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus grativikasi enggan menyampaikan pemanggilan Bupati masih dirahasiakan. “Saya rasa itu rahasia,” ucapnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Keerom dan Merauke Disinyalir Tempat Latihan Teroris

#Terkait Pengerusakan Kantor Bupati Waropen

JAYAPURA-Pasca menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial BR atas kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3) lalu, Polisi kini memburu dalang utama pengerusakan dan pengeroyokan.

Kapolres Waropen, AKBP. Suhadak menyampaikan, anggotanya masih terus melakukan pengembangan di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi terkait dengan kasus ini.

“Dalangnya belum ditangkap dan memang ada indikasi beberapa orang yang menyuruh. Cuman kita tidak mau gegabah terhadap pengungkapan kasus ini,” ucap Kapolres Suhadak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (10/3).

Dikatakan, sebanyak 11 orang dijadikan sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pengerusakan dan pembakaran.

Baca Juga :  Mulai Antisipasi Tingginya Kejahatan Pelintas Batas

“Sementara masih kita lihat situasi dulu, namun sudah ada gambaran siapa yang mau dipanggil dan siapa yang akan ditangkap untuk dijadikan tersangka. Sebab dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka,” tuturnya.

Ia menyebut, sudah ada aktivitas di kantor Bupati Waropen dan police line telah dibuka. Sementara kasusnya sedang dalam pengembangan anggota di lapangan.

Sementara untuk 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Subsider pasal 187  KUHP atau primer pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.

Secara terpisah, Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Bupati Waropen pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus grativikasi enggan menyampaikan pemanggilan Bupati masih dirahasiakan. “Saya rasa itu rahasia,” ucapnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Keerom dan Merauke Disinyalir Tempat Latihan Teroris

Berita Terbaru

Artikel Lainnya