Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di ruang digital. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan peringatan keras bagi pegawai yang menggunakan media sosial secara berlebihan, khususnya melakukan siaran langsung (live) selama jam kantor berlangsung.

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform digital. Menurut Bupati, aktivitas tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius bagi seorang abdi negara. “Kalau ketahuan itu kan sebenarnya di dalam aturan pemerintahan sudah ada, yang live pada saat pekerjaan itu sama dengan dia tidak bekerja,” katanya saat diwawancarai usai melaksanakan Sertijab di kantor Puspem, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga :  Setelah 3 Minggu Jalani Pembinaan, PT Dwi Koala Kembali Beroperasi

​Rettob menekankan bahwa regulasi yang ada menuntut profesionalisme penuh dari setiap pegawai. Fokus utama ASN, lanjutnya, harus dialokasikan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan tugas-tugas administratif yang menjadi kewajiban mereka. “Fokus utama ASN seharusnya berada pada pelayanan publik dan penyelesaian tanggung jawab administrasi,” ucapnya.

​Terkait sanksi, pemerintah daerah menegaskan akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan kerangka hukum kepegawaian yang berlaku. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori kelalaian tugas negara yang memiliki konsekuensi administratif yang jelas.

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di ruang digital. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan peringatan keras bagi pegawai yang menggunakan media sosial secara berlebihan, khususnya melakukan siaran langsung (live) selama jam kantor berlangsung.

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform digital. Menurut Bupati, aktivitas tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius bagi seorang abdi negara. “Kalau ketahuan itu kan sebenarnya di dalam aturan pemerintahan sudah ada, yang live pada saat pekerjaan itu sama dengan dia tidak bekerja,” katanya saat diwawancarai usai melaksanakan Sertijab di kantor Puspem, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong Naik Tahap II

​Rettob menekankan bahwa regulasi yang ada menuntut profesionalisme penuh dari setiap pegawai. Fokus utama ASN, lanjutnya, harus dialokasikan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan tugas-tugas administratif yang menjadi kewajiban mereka. “Fokus utama ASN seharusnya berada pada pelayanan publik dan penyelesaian tanggung jawab administrasi,” ucapnya.

​Terkait sanksi, pemerintah daerah menegaskan akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan kerangka hukum kepegawaian yang berlaku. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori kelalaian tugas negara yang memiliki konsekuensi administratif yang jelas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya