Pemkab Keerom Segera Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom meminta warga yang mendirikan bangunan di sepanjang ruas jalan masuk Arso 1 hingga Jembatan Yowong, Distrik Barat, untuk segera melakukan persiapan relokasi. Wilayah tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kawasan hijau dan daerah rawan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Noak Wasanggai, menegaskan area mulai dari Jembatan Yowong hingga pintu masuk Arso 7 merupakan zona yang dilarang bagi pembangunan hunian maupun bangunan komersial.

Kata Wasanggai, langkah penertiban ini bukan merupakan kebijakan mendadak. Pemkab Keerom telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati sejak tahun 2021 terkait larangan pembangunan di lokasi tersebut. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan instruksi tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan.

Baca Juga :  Puncak HUT Keerom Dirayakan 29 April

“Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kembali tahun ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran 2021. Kami ingin memastikan kondisi jalan dari Arso 7 sampai Arso 1 bebas dari hambatan bangunan sesuai dengan ketetapan RTRW,” ungkap Wasanggai, Selasa (21/4).

Pemerintah daerah memastikan tidak akan melakukan pemindahan secara sepihak. Wasanggai menjelaskan bagi warga yang telah memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah, pemerintah akan menyiapkan ganti rugi atau kompensasi yang layak.

Ia mengimbau agar masyarakat mulai bersiap secara mandiri sebelum tim teknis turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi kebijakan. Setelah tahap sosialisasi dan penghitungan nilai aset selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan jadwal pemindahan.

Baca Juga :  Pembangunan BTS di Keerom Beri Manfaat Besar

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom meminta warga yang mendirikan bangunan di sepanjang ruas jalan masuk Arso 1 hingga Jembatan Yowong, Distrik Barat, untuk segera melakukan persiapan relokasi. Wilayah tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kawasan hijau dan daerah rawan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Noak Wasanggai, menegaskan area mulai dari Jembatan Yowong hingga pintu masuk Arso 7 merupakan zona yang dilarang bagi pembangunan hunian maupun bangunan komersial.

Kata Wasanggai, langkah penertiban ini bukan merupakan kebijakan mendadak. Pemkab Keerom telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati sejak tahun 2021 terkait larangan pembangunan di lokasi tersebut. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan instruksi tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Dan Wakil Fokus Realisasi Janji Politik

“Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kembali tahun ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran 2021. Kami ingin memastikan kondisi jalan dari Arso 7 sampai Arso 1 bebas dari hambatan bangunan sesuai dengan ketetapan RTRW,” ungkap Wasanggai, Selasa (21/4).

Pemerintah daerah memastikan tidak akan melakukan pemindahan secara sepihak. Wasanggai menjelaskan bagi warga yang telah memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah, pemerintah akan menyiapkan ganti rugi atau kompensasi yang layak.

Ia mengimbau agar masyarakat mulai bersiap secara mandiri sebelum tim teknis turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi kebijakan. Setelah tahap sosialisasi dan penghitungan nilai aset selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan jadwal pemindahan.

Baca Juga :  Piter Gusbager: Organisasi Pramuka Laboratorium Generasi Emas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya