
Lima Tersangka Dibekuk, BB 33 Sepeda Motor Diamankan
MERAUKE-Kepolisian Resor Merauke berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Lima pelaku sindikat Curanmor tersebut berhasil ditangkap dan 33 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajat dan Kasat Reskrim AKP Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, kelima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisal Hi, alias Aco, IT, PK, IK, dan PW. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku sindikat Curanmor ini berhasil dibongkar setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan kurang lebih 1 minggu tim Opsnal berhasil mengungkap salah satu pelaku Curanmor yang sangat meresahkan warga.
“Dari satu sindikat kita tangkap selanjutnya 4 pelaku lainnya secara berturut-turut. Dari 5 pelaku ini kita telah mengamankan 33 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai tempat di Kota Merau, Tanah Miring, Kurik. Sebagian juga Semangga,’’ katanya.
Kapolres, rata -rata sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual dengan harga di bawah Rp 5 juta per unit. ‘’Modus operandi dari pencurian tersebut dengan cara merusak stang yang dikunci. Setelah itu, mereka putus kabel kontaknya lalu sambungkan kembali kabelnya untuk stater untuk dibawa kabur oleh pelaku,’’ jelasnya.
Para pelaku tidak menggunakan alat bantu lain, namun dalam melakukan aksinya tersebut para pelaku membawa alat tajam seperti pisau. “Saat beraksi, mereka selalu lebih dari satu orang. Karena satu berjaga-jaga. Sedangkan lainnya mendorong motor yang diparkir di teras rumah korbannya. Dilakukan antara pukul 12 malam sampai jam 3 pagi,’’ jelasnya.
Karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kecurian bisa datang ke Polres Merauke dengan membawa surat kepemilikan sepeda motor tersebut. ‘’Karena dari 33 unit sepeda motor ini, baru 4 yang Lpnya kita ketahui,’’ tandasnya.
Selain kelima pelaku tersebut, ungkap Kapolres, pihaknya masih mengejar satu pelaku yang merupakan anggota sindikat Curanmor tersebut. ‘’Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)