Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dana Hibah Tunjang Penyelenggaraan Urusan Pemda

TANDATANGAN NPHD: Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., (kemeja putih) didampingi Sekda Tolikara, Anton Warkawani, SE., menyaksikan penandatanganan NPHD penerima dana hibah 10 organisasi semi pemerintah dan LSM di di aula BPKAD Tolikara di Karubaga, Kamis (5/3).  ( FOTO: Diskominfo Tolikara for Cepos)

Bupati Tolikara Serahkan Dana Hibah 10 Organisasi Semi Pemerintah dan LSM 

KARUBAGA-Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., mengatakan, pemerintah daerah memberikan dana hibah ini untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah. 

Menurutnya, pemberian hibah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,serta sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. 

Pernyataan ini disampaikan Bupati Usman Wanimbo ketika menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan 10 lembaga semi pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di aula BPKAD Tolikara di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Kamis (5/3). 

Lembaga semi pemerintah yang menerima bantuan hibah tersebut yaitu BPJS, PMI, KPA, KONI, PKK, Dharma Wanita dan Tim Pesparawai. Sementara LSM yang menerima bantuan hibah di antaranya gereja GIDI, Musala Karubaga, Sekolah Alkitab Bahasa Lani Mamit,Yayasan sekolah YPPGY dan PT, Dimonim Air.

Dikatakan, pemerintah daerah memberikan bantuan hibah dengan asas keadilan yaitu terdapat keseimbangan dalam distribusi  kewenangan dan penyalurannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan objektif. Asas kepatutan yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. 

“Asas rasionalitas yaitu keputusan atas pemberian hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Asas manfaat untuk masyarakat yaitu keuangan daerah harus diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat. Asas pengelolaan keuangan daerah keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.  

Baca Juga :  Penerbangan Dihentikan, Terancam Krisis Bapok di Daerah Konflik

Bupati Usman Wanimbo menyebutkan, pemberian hibah ada beberapa bentuk. “Di antaranya hibah berupa uang, barang dan jasa yang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, PPKD merupakan kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah,” tuturnya. 

Diakuinya, pemberian dana hibah ini tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 

Artinya Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengabulkan semua proposal/permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh calon penerima hibah. 

“Dana hibah diberikan sebagai bantuan kegiatan, bukan digunakan untuk dana operasional yang selalu diberikan setiap tahun anggaran. Dengan pengecualian yang juga ditentukan dalam peraturan perundang – undangan. Misalnya hibah untuk organisasi semi pemerintah seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dharma wanita, PMI, KONI, BPJS maupun organisasi atau lembaga sosial masyarakat lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, kepala daerah  lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah.

“Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi, usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah,NPHD,Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. Bukti transfer uang dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah, pertanggungjawaban oleh penerima hibah,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Percaya, Jika Memang Ada Tekad dan Usaha Keras, Tak Ada yang Tak Mungkin

Bupati Usman Wanimbo menegaskan, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Dengan menerima bantuan hibah berupa uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD maka penerima hibah juga harus menyadari kewajibannya selaku objek pemeriksaan, khususnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Pertanggungjawaban penerima hibah menurutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan dan tahun anggaran berikutnya.

Bupati Usman Wanimbo menambahkan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah terhadap realisasi pencairan dan penyaluran dana hibah, pemerintah daerah, khususnya SKPD terkait, tetap harus melakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut. Misalnya dengan melakukan cek fisik maupun meminta adanya laporan berkala (triwulan atau semesteran) dalam tahun anggaran berjalan terkait sejauh mana penggunaan dana hibah. 

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada OPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

“Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi  ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan hibah dengan peruntukan/tujuan pada usulan/proposal/permohonan bantuan hibah yang telah disetujui sebelumnya, maka pemerintah daerah selaku pemberi hibah berhak mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan atau NPHD terhadap penerima hibah tersebut,” pungkasnya. (Diskominfo Tolikara/nat)

TANDATANGAN NPHD: Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., (kemeja putih) didampingi Sekda Tolikara, Anton Warkawani, SE., menyaksikan penandatanganan NPHD penerima dana hibah 10 organisasi semi pemerintah dan LSM di di aula BPKAD Tolikara di Karubaga, Kamis (5/3).  ( FOTO: Diskominfo Tolikara for Cepos)

Bupati Tolikara Serahkan Dana Hibah 10 Organisasi Semi Pemerintah dan LSM 

KARUBAGA-Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., mengatakan, pemerintah daerah memberikan dana hibah ini untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah. 

Menurutnya, pemberian hibah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,serta sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. 

Pernyataan ini disampaikan Bupati Usman Wanimbo ketika menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan 10 lembaga semi pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di aula BPKAD Tolikara di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Kamis (5/3). 

Lembaga semi pemerintah yang menerima bantuan hibah tersebut yaitu BPJS, PMI, KPA, KONI, PKK, Dharma Wanita dan Tim Pesparawai. Sementara LSM yang menerima bantuan hibah di antaranya gereja GIDI, Musala Karubaga, Sekolah Alkitab Bahasa Lani Mamit,Yayasan sekolah YPPGY dan PT, Dimonim Air.

Dikatakan, pemerintah daerah memberikan bantuan hibah dengan asas keadilan yaitu terdapat keseimbangan dalam distribusi  kewenangan dan penyalurannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan objektif. Asas kepatutan yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. 

“Asas rasionalitas yaitu keputusan atas pemberian hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Asas manfaat untuk masyarakat yaitu keuangan daerah harus diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat. Asas pengelolaan keuangan daerah keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.  

Baca Juga :  Pendaftaran Balon Anggota KPU Papua Pegunungan Resmi Dibuka

Bupati Usman Wanimbo menyebutkan, pemberian hibah ada beberapa bentuk. “Di antaranya hibah berupa uang, barang dan jasa yang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, PPKD merupakan kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah,” tuturnya. 

Diakuinya, pemberian dana hibah ini tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 

Artinya Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengabulkan semua proposal/permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh calon penerima hibah. 

“Dana hibah diberikan sebagai bantuan kegiatan, bukan digunakan untuk dana operasional yang selalu diberikan setiap tahun anggaran. Dengan pengecualian yang juga ditentukan dalam peraturan perundang – undangan. Misalnya hibah untuk organisasi semi pemerintah seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dharma wanita, PMI, KONI, BPJS maupun organisasi atau lembaga sosial masyarakat lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, kepala daerah  lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah.

“Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi, usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah,NPHD,Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. Bukti transfer uang dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah, pertanggungjawaban oleh penerima hibah,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Demokrat Harus Tetap Berkoalisi dengan Rakyat

Bupati Usman Wanimbo menegaskan, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Dengan menerima bantuan hibah berupa uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD maka penerima hibah juga harus menyadari kewajibannya selaku objek pemeriksaan, khususnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Pertanggungjawaban penerima hibah menurutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan dan tahun anggaran berikutnya.

Bupati Usman Wanimbo menambahkan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah terhadap realisasi pencairan dan penyaluran dana hibah, pemerintah daerah, khususnya SKPD terkait, tetap harus melakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut. Misalnya dengan melakukan cek fisik maupun meminta adanya laporan berkala (triwulan atau semesteran) dalam tahun anggaran berjalan terkait sejauh mana penggunaan dana hibah. 

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada OPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

“Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi  ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan hibah dengan peruntukan/tujuan pada usulan/proposal/permohonan bantuan hibah yang telah disetujui sebelumnya, maka pemerintah daerah selaku pemberi hibah berhak mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan atau NPHD terhadap penerima hibah tersebut,” pungkasnya. (Diskominfo Tolikara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya