MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mendorong rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat provinsi Papua Selatan menjadi Perda.
‘’Kalau bisa nanti setelah ini disahkan menjadi Pergub, kita dorong lagi menjadi Perda. Kalau dia Pergub, itu kelemahannya banyak. Pertama, kewenangannya terbatas. Kedua, ada otoritanisem di dalam peraturan itu. Karena kalau Pergub, begitu ditetapkan langsung diterapkan tanpa meminta persetujuan kepada komunitas yang diberlakukan atas aturan itu.
Sementara kalau Perda, kepala daerah mnegajukan rancangan dan mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui wakilnya di DPR,’’ kata gubernur Apolo saat membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4).
Selain itu, masyarakat juga memberikan ligitimasi kultur dan sosial yang diperoleh melalui konsultasi public, sosialoisasi yang baik sehingga masyarakat lebh mengetahui. Pergub itu sendiri diinisiasi oleh Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) dengan menggandeng Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Gubernur Apolo Safanpo juga mengapresiasi WWF yang telah berinisiasi membantu pemerintah daerah bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan yang menyiapkan draf Pergub ini.
Pada kesempatan itu, Gubernur Apolo meminta agar tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,dijelaskan secara detail kepada masyarakat sehingga norma-norma atau pasal-pasalnya tidak multi tafsir.
Begitu juga kata persetujuan itu secara kolektif. Dalam suatu keputusan, kadang sebagian besar masyarakat setuju dan satu tidak setuju, namun banyak pihak mengklaim bahwa masyarakat tidak setuju, untuk itu perlu mekanisme dalam pengaturan ini.
MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mendorong rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat provinsi Papua Selatan menjadi Perda.
‘’Kalau bisa nanti setelah ini disahkan menjadi Pergub, kita dorong lagi menjadi Perda. Kalau dia Pergub, itu kelemahannya banyak. Pertama, kewenangannya terbatas. Kedua, ada otoritanisem di dalam peraturan itu. Karena kalau Pergub, begitu ditetapkan langsung diterapkan tanpa meminta persetujuan kepada komunitas yang diberlakukan atas aturan itu.
Sementara kalau Perda, kepala daerah mnegajukan rancangan dan mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui wakilnya di DPR,’’ kata gubernur Apolo saat membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4).
Selain itu, masyarakat juga memberikan ligitimasi kultur dan sosial yang diperoleh melalui konsultasi public, sosialoisasi yang baik sehingga masyarakat lebh mengetahui. Pergub itu sendiri diinisiasi oleh Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) dengan menggandeng Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Gubernur Apolo Safanpo juga mengapresiasi WWF yang telah berinisiasi membantu pemerintah daerah bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan yang menyiapkan draf Pergub ini.
Pada kesempatan itu, Gubernur Apolo meminta agar tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,dijelaskan secara detail kepada masyarakat sehingga norma-norma atau pasal-pasalnya tidak multi tafsir.
Begitu juga kata persetujuan itu secara kolektif. Dalam suatu keputusan, kadang sebagian besar masyarakat setuju dan satu tidak setuju, namun banyak pihak mengklaim bahwa masyarakat tidak setuju, untuk itu perlu mekanisme dalam pengaturan ini.