Thursday, March 19, 2026
25.7 C
Jayapura

Pembatasan Medsos Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

JAYAPURA – Dukungan Pemerintah Provinsi Papua terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan generasi muda di era digital. Tak hanya pemerintah, kebijakan inipun mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Kepada Cenderawasih Pos Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

Methodius kosay
Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum (foto:Jimi/Cepos)

Menurut Kossay, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa berbagai tantangan yang tidak ringan, mulai dari paparan konten negatif, penyebaran hoaks, perundungan di dunia maya (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak di internet.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Menyasar Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman, termasuk di ruang digital. Karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah preventif yang penting,” kata Kossay, Sabtu (15/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembatasan usia, tetapi juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk memastikan sistem mereka aman bagi anak-anak.

Dalam konteks ini, perusahaan platform digital diharapkan memiliki mekanisme verifikasi usia, sistem pengawasan konten, serta fitur perlindungan khusus bagi pengguna anak.

JAYAPURA – Dukungan Pemerintah Provinsi Papua terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan generasi muda di era digital. Tak hanya pemerintah, kebijakan inipun mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Kepada Cenderawasih Pos Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

Methodius kosay
Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum (foto:Jimi/Cepos)

Menurut Kossay, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa berbagai tantangan yang tidak ringan, mulai dari paparan konten negatif, penyebaran hoaks, perundungan di dunia maya (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak di internet.

Baca Juga :  Ada Jaringan Pengedar Shabu di Jayapura

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman, termasuk di ruang digital. Karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah preventif yang penting,” kata Kossay, Sabtu (15/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembatasan usia, tetapi juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk memastikan sistem mereka aman bagi anak-anak.

Dalam konteks ini, perusahaan platform digital diharapkan memiliki mekanisme verifikasi usia, sistem pengawasan konten, serta fitur perlindungan khusus bagi pengguna anak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya