Thursday, May 2, 2024
25.7 C
Jayapura

Berkas Perkara Korupsi Bendahara BPBD Jayawijaya P-21

AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Berkas perkara korupsi yang melibatkan tersangka Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya berinisial EA, saat ini dinyatakan sudah P-21 atau lengkap

  Menurut  Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pihaknya kini tinggal menunggu permintaan Jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun dalam perkara ini yang bersangkutan tak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dalam setiap panggilan dan pemeriksaan.

  “Kasus tersebut masuk dalam tahap P-21, sudah lengkap. Kita tunggu perintah Jaksa. Tahap dua berarti orangnya dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa.  Bendahara di BPBD Jayawijaya,”ungkapnya Sabtu (29/2) kemarin.

  Perkara Korupsi ini, lanjut Rumaropen,  terjadi pada tahun 2015 ini baru dinyatakan P-21 setelah pengumpulan barang bukti, bahan keterangan selama kurang lebih tujuh tahun, sementara EA mengakui mencairkan sejumlah anggaran tersebut atas persetujuan dari almarhum mantan kepala BPBD Jayawijaya

Baca Juga :  Faktor Keamanan Pengaruhi Perkembangan Pariwisata

  “Itu penyalahgunaan anggaran BPBD Jayawijaya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih,”jelasnya 

  Dominggus mengatakan ke depan kasus-kasus korupsi akan menjadi perhatian kepolisian, dimana dalam penggunaan dana desa juga tak luput dari pengawasan kepolisian sehingga jangan ada yang melakukan penyalagunaan anggaran negara yang dikelola oleh kampung.

   “Jadi bukan saja masalah pencurian sepeda motor yang kita perhatikan, tetapi kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran negara itu menjadi perhatian kami,” katanya. 

   Secara terpisah Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengaku belum mendapat laporan dari penegak hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, dimana dalam perkara ini ia dulunya berstatus sebagai Wakil Bupati Jayawijaya.

Baca Juga :  Enam Disel PLN Tersambung ke PLTA Welesi dan Sinakma

  “Kami belum dapat laporan itu soal perkara korupsi BPBD pada tahun 2015 ini dari kepolisian, perkara ini sudah lama sebenarnya dan mantan kepala BPBD Jayawijaya juga tiada,” katanya.(jo/tri)

AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Berkas perkara korupsi yang melibatkan tersangka Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya berinisial EA, saat ini dinyatakan sudah P-21 atau lengkap

  Menurut  Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pihaknya kini tinggal menunggu permintaan Jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun dalam perkara ini yang bersangkutan tak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dalam setiap panggilan dan pemeriksaan.

  “Kasus tersebut masuk dalam tahap P-21, sudah lengkap. Kita tunggu perintah Jaksa. Tahap dua berarti orangnya dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa.  Bendahara di BPBD Jayawijaya,”ungkapnya Sabtu (29/2) kemarin.

  Perkara Korupsi ini, lanjut Rumaropen,  terjadi pada tahun 2015 ini baru dinyatakan P-21 setelah pengumpulan barang bukti, bahan keterangan selama kurang lebih tujuh tahun, sementara EA mengakui mencairkan sejumlah anggaran tersebut atas persetujuan dari almarhum mantan kepala BPBD Jayawijaya

Baca Juga :  Diprediksi Hewan Kurban Terkumpul 70 Ekor Sapi

  “Itu penyalahgunaan anggaran BPBD Jayawijaya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih,”jelasnya 

  Dominggus mengatakan ke depan kasus-kasus korupsi akan menjadi perhatian kepolisian, dimana dalam penggunaan dana desa juga tak luput dari pengawasan kepolisian sehingga jangan ada yang melakukan penyalagunaan anggaran negara yang dikelola oleh kampung.

   “Jadi bukan saja masalah pencurian sepeda motor yang kita perhatikan, tetapi kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran negara itu menjadi perhatian kami,” katanya. 

   Secara terpisah Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengaku belum mendapat laporan dari penegak hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, dimana dalam perkara ini ia dulunya berstatus sebagai Wakil Bupati Jayawijaya.

Baca Juga :  Enam Disel PLN Tersambung ke PLTA Welesi dan Sinakma

  “Kami belum dapat laporan itu soal perkara korupsi BPBD pada tahun 2015 ini dari kepolisian, perkara ini sudah lama sebenarnya dan mantan kepala BPBD Jayawijaya juga tiada,” katanya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya