Berulah di Tempat Berbeda, Residivis Curas Kembali Dibekuk

WAMENA – Usai melarikan diri dari Pengadilan Negeri Wamena pasca disidangkan pada januari lalu, seorang residivis berinisial KH (23) akhirnya dapat dibekuk kembali oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya di Jalan Yosudarso Wamena usai dibuntuti dari wilayah Kelurahan Sinakma Kamis (12/3) kemarin

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan inisial KH yang melarikan diri januari lalu saat disidangkan di pengadilan negeri Kelas II B Wamena, kini yang bersangkutan diamankan kembali ke Polres Jayawijaya.

“Selama pelariannya KH kembali melakukan aksi pencurian dan kekerasan di 4 tempat berbeda, Jalan Irian depan Cafe Nadir, Jalan Safridarwin, Jalan Trikora dan Jalan Sosial, pada malam hari dan subuh serta siang hari,”ungkapnya Jumat (13/3) di Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  10 Pelajar dan Mahasiswa Disiapkan Ikuti Pemilihan Putra dan Putri Pariwisata

Kata Marcel, KH sebenarnya sudah menjadi target dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dari beberapa waktu lalu, karena selain residivis, KH juga sudah beraksi di empat tempat dan yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan begal.

“Beberapa bukti rekaman CCTV yang kami dapatkan memperlihatkan cara -cara KH melakukan aksinya, khususnya pada saat melakukan begal terhadap masyarakat yang pada saat itu igin melakukan sholat subuh di masjid dan masih ada lagi beberapa rekaman video lainnya dari aksi yang dilakukan KH,”katanya.

Menurutnya, untuk penangkapan KH sendiri sejak adanya informasi jika yang bersangkutan muncul di pasar Sinakma anggota Sat Reskrim langsung bergerak namun karena yang bersangkutan berada bersama rekan -rekannya sedang mengkonsumsi miras di wilayah yang ramai sehingga harus dibuntuti pergerakannya.

Baca Juga :  Kepergok, Oknum ASN Pukul Istri Depan Umum

WAMENA – Usai melarikan diri dari Pengadilan Negeri Wamena pasca disidangkan pada januari lalu, seorang residivis berinisial KH (23) akhirnya dapat dibekuk kembali oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya di Jalan Yosudarso Wamena usai dibuntuti dari wilayah Kelurahan Sinakma Kamis (12/3) kemarin

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan inisial KH yang melarikan diri januari lalu saat disidangkan di pengadilan negeri Kelas II B Wamena, kini yang bersangkutan diamankan kembali ke Polres Jayawijaya.

“Selama pelariannya KH kembali melakukan aksi pencurian dan kekerasan di 4 tempat berbeda, Jalan Irian depan Cafe Nadir, Jalan Safridarwin, Jalan Trikora dan Jalan Sosial, pada malam hari dan subuh serta siang hari,”ungkapnya Jumat (13/3) di Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  Bekuk Residivis  dan Spesialis Curanmor, Belasan Hasil Curian Ditemukan

Kata Marcel, KH sebenarnya sudah menjadi target dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dari beberapa waktu lalu, karena selain residivis, KH juga sudah beraksi di empat tempat dan yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan begal.

“Beberapa bukti rekaman CCTV yang kami dapatkan memperlihatkan cara -cara KH melakukan aksinya, khususnya pada saat melakukan begal terhadap masyarakat yang pada saat itu igin melakukan sholat subuh di masjid dan masih ada lagi beberapa rekaman video lainnya dari aksi yang dilakukan KH,”katanya.

Menurutnya, untuk penangkapan KH sendiri sejak adanya informasi jika yang bersangkutan muncul di pasar Sinakma anggota Sat Reskrim langsung bergerak namun karena yang bersangkutan berada bersama rekan -rekannya sedang mengkonsumsi miras di wilayah yang ramai sehingga harus dibuntuti pergerakannya.

Baca Juga :  Pernyataan Ketua MRPP Dinilai Rasis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya