WAMENA – Usai melarikan diri dari Pengadilan Negeri Wamena pasca disidangkan pada januari lalu, seorang residivis berinisial KH (23) akhirnya dapat dibekuk kembali oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya di Jalan Yosudarso Wamena usai dibuntuti dari wilayah Kelurahan Sinakma Kamis (12/3) kemarin
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan inisial KH yang melarikan diri januari lalu saat disidangkan di pengadilan negeri Kelas II B Wamena, kini yang bersangkutan diamankan kembali ke Polres Jayawijaya.
“Selama pelariannya KH kembali melakukan aksi pencurian dan kekerasan di 4 tempat berbeda, Jalan Irian depan Cafe Nadir, Jalan Safridarwin, Jalan Trikora dan Jalan Sosial, pada malam hari dan subuh serta siang hari,”ungkapnya Jumat (13/3) di Polres Jayawijaya.
Kata Marcel, KH sebenarnya sudah menjadi target dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dari beberapa waktu lalu, karena selain residivis, KH juga sudah beraksi di empat tempat dan yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan begal.
“Beberapa bukti rekaman CCTV yang kami dapatkan memperlihatkan cara -cara KH melakukan aksinya, khususnya pada saat melakukan begal terhadap masyarakat yang pada saat itu igin melakukan sholat subuh di masjid dan masih ada lagi beberapa rekaman video lainnya dari aksi yang dilakukan KH,”katanya.
Menurutnya, untuk penangkapan KH sendiri sejak adanya informasi jika yang bersangkutan muncul di pasar Sinakma anggota Sat Reskrim langsung bergerak namun karena yang bersangkutan berada bersama rekan -rekannya sedang mengkonsumsi miras di wilayah yang ramai sehingga harus dibuntuti pergerakannya.
WAMENA – Usai melarikan diri dari Pengadilan Negeri Wamena pasca disidangkan pada januari lalu, seorang residivis berinisial KH (23) akhirnya dapat dibekuk kembali oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya di Jalan Yosudarso Wamena usai dibuntuti dari wilayah Kelurahan Sinakma Kamis (12/3) kemarin
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan inisial KH yang melarikan diri januari lalu saat disidangkan di pengadilan negeri Kelas II B Wamena, kini yang bersangkutan diamankan kembali ke Polres Jayawijaya.
“Selama pelariannya KH kembali melakukan aksi pencurian dan kekerasan di 4 tempat berbeda, Jalan Irian depan Cafe Nadir, Jalan Safridarwin, Jalan Trikora dan Jalan Sosial, pada malam hari dan subuh serta siang hari,”ungkapnya Jumat (13/3) di Polres Jayawijaya.
Kata Marcel, KH sebenarnya sudah menjadi target dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dari beberapa waktu lalu, karena selain residivis, KH juga sudah beraksi di empat tempat dan yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan begal.
“Beberapa bukti rekaman CCTV yang kami dapatkan memperlihatkan cara -cara KH melakukan aksinya, khususnya pada saat melakukan begal terhadap masyarakat yang pada saat itu igin melakukan sholat subuh di masjid dan masih ada lagi beberapa rekaman video lainnya dari aksi yang dilakukan KH,”katanya.
Menurutnya, untuk penangkapan KH sendiri sejak adanya informasi jika yang bersangkutan muncul di pasar Sinakma anggota Sat Reskrim langsung bergerak namun karena yang bersangkutan berada bersama rekan -rekannya sedang mengkonsumsi miras di wilayah yang ramai sehingga harus dibuntuti pergerakannya.