JAYAPURA – Refleksi Hari Perempuan Nasional yang jatuh pada, 9 Maret 2026 menjadi momentum pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua yang masih tergolong krisis dan terus meningkat. Kekerasan terhadap perempuan ini diyakini masih seperti fenomena gunung es, dimana kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat jauh lebih besar dari yang terungkap.
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang didorong oleh budaya patriarki dan lemahnya perlindungan.
Berdasarkan data yang dicatat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Jayapura, sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2025 di Papua.
Kepada Cenderawasih Pos, Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila menjelaskan dari jumlah itu, setidaknya 18 kasus kekerasan seksual, 13 diantaranya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan lima (5) terhadap orang dewasa. Kemudian Tujuh (7) diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena faktor ekonomi.
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan secara lisan. Sehingga tidak dilakukan pendataan atau penanganan lebih lanjut oleh LBH APIK.
Sementara untuk priode Januari -Maret 2026 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan LBH APIK mencatat sebanyak tiga (3) kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dewasa.
“Kasus kekerasan perempuan di Papua masih sangat banyak. Berbagai macam bentuk kekerasan yang terjadi seperti kekerasan fisik, psikis, pelantara hingga yang paling tinggi adalah kekerasan seksual,” ungkap Nur di kantor Harian Cenderawasih Pos, Kamis (12/3).
Selain itu kata Nur, sejumlah faktor lain juga turut mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan, di antaranya budaya patriarki, ketergantungan ekonomi, rendahnya pendidikan, kondisi psikologis pelaku, serta lemahnya penegakan hukum.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah setempat tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga organisasi perempuan untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Tegasnya, untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan kolaborasi dari berbagai unsur. Untuk itu Perlindungan perempuan menjadi tanggung jawab bersama.

Senada disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Papua, Siti Akmianti. Dalam keterangannya Siti menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua secara umum masih terus terjadi dan bahkan akan terus menanjak setiap tahunnya.
Cermin pada tahun 2025, direktur LP3A Papua itu menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan baik kasus KDRT maupun seksual masih marak terjadi. LP3A mencatat pada tahun itu (2025) sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.