Saturday, March 7, 2026
29.7 C
Jayapura

Polemik Kuota Internet Hangus Masuk MK

Operator Seluler hingga PLN Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari sejumlah perusahaan telekomunikasi.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Rabu.

Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk mendalami persoalan tarif serta mekanisme token listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan sistem kuota internet. MK juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan.

Baca Juga :  12 Orang Peraih Best Talents Program Telkomsel, Ada dari Papua

Suhartoyo menambahkan jadwal sidang lanjutan belum ditentukan karena Mahkamah masih menyesuaikan dengan hari libur yang akan datang.

“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah terkait dua permohonan uji materi, yakni perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua permohonan itu sama-sama menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus lebih berkaitan dengan praktik layanan operator, bukan masalah norma dalam undang-undang.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Umumkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin

Operator Seluler hingga PLN Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari sejumlah perusahaan telekomunikasi.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Rabu.

Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk mendalami persoalan tarif serta mekanisme token listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan sistem kuota internet. MK juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan.

Baca Juga :  12 Orang Peraih Best Talents Program Telkomsel, Ada dari Papua

Suhartoyo menambahkan jadwal sidang lanjutan belum ditentukan karena Mahkamah masih menyesuaikan dengan hari libur yang akan datang.

“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah terkait dua permohonan uji materi, yakni perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua permohonan itu sama-sama menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus lebih berkaitan dengan praktik layanan operator, bukan masalah norma dalam undang-undang.

Baca Juga :  Kemkomdigi Berencana Batasi Akses Media Sosial Berdasar Usia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya