Polemik Kuota Internet Hangus Masuk MK

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa aturan yang ada sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya

.Menurutnya, Undang-Undang Telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan atau rollover kuota internet.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator seluler, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen. Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi kepada konsumen terkait kebijakan penghangusan kuota. Ia bahkan mengaku baru membeli kartu telepon dan tidak menemukan informasi jelas mengenai penghentian masa aktif kuota.

Baca Juga :  Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Terkait Pemilu 2024

“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia.

Menurut Saldi, jika seluruh mekanisme kuota diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator seluler, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi tidak jelas.

“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket data berakhir.

Baca Juga :  Disambut Ribuan Masyarakat, Menlu Retno Bacakan Puisi 'Palestina Saudaraku'

Para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar mewajibkan operator menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Permohonan lain diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai penghapusan kuota secara sepihak dapat merugikan pengguna, terutama bagi kebutuhan pembelajaran daring.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa aturan yang ada sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya

.Menurutnya, Undang-Undang Telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan atau rollover kuota internet.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator seluler, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen. Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi kepada konsumen terkait kebijakan penghangusan kuota. Ia bahkan mengaku baru membeli kartu telepon dan tidak menemukan informasi jelas mengenai penghentian masa aktif kuota.

Baca Juga :  Ini Negara dengan Durasi Puasa Terlama dan Tercepat, Indonesia di Posisi ke-11

“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia.

Menurut Saldi, jika seluruh mekanisme kuota diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator seluler, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi tidak jelas.

“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket data berakhir.

Baca Juga :  Proses Seleksi Pegawai PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi Paruh Waktu

Para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar mewajibkan operator menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Permohonan lain diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai penghapusan kuota secara sepihak dapat merugikan pengguna, terutama bagi kebutuhan pembelajaran daring.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya