
MERAUKE-Tersangka pembunuhan terhadap korban Elisabeth Rosa Bata (21) di dalam areal kebun sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting berinisial AP (26) menjalani kembali pemeriksaan oleh penyidik, Jumat (21/2).
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua terhadap tersangka. Namun dalam pemeriksaan ini, tersangka telah didampingi Penasihat Hukumnya Evi Ernawati Kristina, SH. Karena pemeriksaan sebelumnya, tersangka tanpa disampingi PH.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap jika antara korban dengan tersangka belum resmi sebagai suami istri, meski sudah 4 tahun hidup bersama. Pasalnya, antara korban dan tersangka belum menikah secara agama maupun disahkan pemerintah lewat catatan sipil. Termasuk secara adat juga belum.
“Kami belum menikah baik secara resmi. Tapi rencana nikah secara gereja tahun ini,’’ kata tersangka.
Meski belum menikah secara resmi, namun menurut tersangka hubungan antara tersangka dengan korban telah direstui oleh kedua orang tua. Soal pembunuhan tersebut, tersangka mengaku tidak memiliki niat untuk membunuhnya. Sementara pisau dapur yang dibawanya saat kejadian tersebut, menurut tersangka memang pisau itu dia bawa setiap hari untuk jaga-jaga karena kadang pulang kerja pagi dini hari jam 01.00 WIT atau sekitar pukul 04.00 WIT.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka berawal saat tersangka pulang memperbaiki sepeda motornya, kemudian ditanyai oleh korban soal jajan yang tidak dibawa oleh tersangka. Kemudian tersangka menjelaskan jika uang yang dibawa habis perbaiki motor dan sisanya beli bensin.
Korban kemudian mengomel dan marahi tersangka. Tersangka yang tak terima dimarahi kemudian menendang korban yang sedang berbaring di tempat tidur. Namun korban bangun dan mencakar muka tersangka yang dibalas tersangka dengan menampar pipi bagian kiri korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir.
Korban kemudian lari meninggalkan rumah masuk ke TKP. Kemudian disusul tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian mengejar korban dengan membawa pisau dapur lalu mengajak korban pulang ke rumah, namun korban menolak. Karena korban menolak ajakannya, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh.
Saat korban terjatuh , tersangka meninggalkannya dan keesokan harinya korban ditemukan sudah tak bernyawa di TKP tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)