Saturday, January 31, 2026
25.2 C
Jayapura

Setelah Dimintai Keterangan, Belasan Pendemo di Rumah Ibadah Dipulangkan

MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.

‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).

Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.

‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.

Baca Juga :  Antusiasme Siswa SMPN Gudang Arang Masuk Sekolah Meningkat Setelah Terima MBG

Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.

MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.

‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).

Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.

‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.

Baca Juga :  Antusiasme Siswa SMPN Gudang Arang Masuk Sekolah Meningkat Setelah Terima MBG

Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya