Thursday, January 29, 2026
25 C
Jayapura

Relokasi Pasar Lama Sentani Tetap Berjalan

Masalah Tanah Dalam Proses Penyelesaian

SENTANI – Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, menegaskan bahwa tahapan relokasi Pasar Lama Sentani tetap akan berjalan sesuai jadwal, meskipun persoalan tanah masih dalam proses penyelesaian bersama para pemangku kepentingan.

Jeck menjelaskan, pemerintah distrik telah menggelar pertemuan dengan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan pedagang, pemilik hak ulayat, hingga keluarga adat dari Yahim dan Yoboi, guna membahas persoalan lahan secara terbuka dan menyeluruh.

“Untuk masalah tanah, kami sudah duduk bersama dan sepakat bahwa prosesnya tetap berjalan sampai semua persoalan benar-benar clear. Tidak boleh ada lagi masalah di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (23/1).

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah akan dilakukan secara terpisah namun paralel dengan tahapan relokasi. Ia mencontohkan, di sejumlah lokasi lain terdapat lahan yang secara administratif belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah, namun tetap dapat dimanfaatkan untuk aktivitas publik melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Harus Melibatkan Semua Pihak

“Seperti Pasar Lama ini, walaupun masih ada proses administrasi tanah, aktivitas tetap bisa berjalan. Prinsipnya, ruang dialog tetap dibuka dan semua akan diselesaikan dengan baik,” jelas Jeck.

Masalah Tanah Dalam Proses Penyelesaian

SENTANI – Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, menegaskan bahwa tahapan relokasi Pasar Lama Sentani tetap akan berjalan sesuai jadwal, meskipun persoalan tanah masih dalam proses penyelesaian bersama para pemangku kepentingan.

Jeck menjelaskan, pemerintah distrik telah menggelar pertemuan dengan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan pedagang, pemilik hak ulayat, hingga keluarga adat dari Yahim dan Yoboi, guna membahas persoalan lahan secara terbuka dan menyeluruh.

“Untuk masalah tanah, kami sudah duduk bersama dan sepakat bahwa prosesnya tetap berjalan sampai semua persoalan benar-benar clear. Tidak boleh ada lagi masalah di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (23/1).

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah akan dilakukan secara terpisah namun paralel dengan tahapan relokasi. Ia mencontohkan, di sejumlah lokasi lain terdapat lahan yang secara administratif belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah, namun tetap dapat dimanfaatkan untuk aktivitas publik melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.

Baca Juga :  Disdukcapil Berikan  Alat Perekaman KTP El ke Distrik Waibu dan Sentani Barat

“Seperti Pasar Lama ini, walaupun masih ada proses administrasi tanah, aktivitas tetap bisa berjalan. Prinsipnya, ruang dialog tetap dibuka dan semua akan diselesaikan dengan baik,” jelas Jeck.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya