365 Warga Binaan Lapas Merauke Diusulkan Terima Remisi Natal 

MERAUKE  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan remisi Natal bagi  365 warga binaan yang merayakan natal dan telah memenuhi syarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini di Kantornya  mengatakan, 365 warga yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah  bagi  warga binaan yang telah memenuhi syarat.

‘’Kita  telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemantrian  Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,’’ kata Dawanto Kamis (11/12) lalu.

Dewanto menjelaskan,  jumlah warga binaan Lapas Merauke saat ini  sebanyak 540 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 350 orang yang diusulkan menerima remisi. Sedangkan sisanya tidak menerima remisi karena non  Kristiani.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan Tarif 3 Komponen Peti Kemas, JPT Gelar Aksi Mogok Kerja

MERAUKE  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan remisi Natal bagi  365 warga binaan yang merayakan natal dan telah memenuhi syarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini di Kantornya  mengatakan, 365 warga yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah  bagi  warga binaan yang telah memenuhi syarat.

‘’Kita  telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemantrian  Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,’’ kata Dawanto Kamis (11/12) lalu.

Dewanto menjelaskan,  jumlah warga binaan Lapas Merauke saat ini  sebanyak 540 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 350 orang yang diusulkan menerima remisi. Sedangkan sisanya tidak menerima remisi karena non  Kristiani.

Baca Juga :  Proses Hukum Terhadap 3 Tersangka Teripang Tetap Lanjut 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya