Thursday, December 4, 2025
26.9 C
Jayapura

Tujuh Tersangka Penambangan Emas Ilegal Segera Disidang

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta berbagai barang bukti (tahap II) kasus pertambangan mineral logam emas ilegal di Kabupaten Keerom kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (28/11).

Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dari tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan tambang emas ilegal di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

HB – investor dan pengendali utama operasional tambang ilegal. WC – teknisi listrik. ZL – teknisi mekanik. CH – pengawas lapangan. CT – koki bagi para pekerja di lokasi tambang. Sementara dua tersangka lainnya berstatus warga negara Indonesia: LH – penerjemah sekaligus fasilitator komunikasi tenaga asing dan AM alias IN – perekrut tenaga kerja asing dan pengurus operasional illegal.

Baca Juga :  Agenda Youtuber I Show Speed ke Papua Harusnya  Difasilitasi

Dalam penyerahan tahap II ini, Polda Papua juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Mesin pengolahan emas., alat berat Caterpillar dalam kondisi rusak., bahan kimia pengolah mineral., dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi., dan pasir hitam yang mengandung emas

“Dengan penyerahan ini, para tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya mereka menunggu proses hukum di persidangan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Direskrimum Polda Papua, Kompol Akus F. Pombos kepada Cenderawasih pos, Selasa (2/12)

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta berbagai barang bukti (tahap II) kasus pertambangan mineral logam emas ilegal di Kabupaten Keerom kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (28/11).

Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dari tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan tambang emas ilegal di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

HB – investor dan pengendali utama operasional tambang ilegal. WC – teknisi listrik. ZL – teknisi mekanik. CH – pengawas lapangan. CT – koki bagi para pekerja di lokasi tambang. Sementara dua tersangka lainnya berstatus warga negara Indonesia: LH – penerjemah sekaligus fasilitator komunikasi tenaga asing dan AM alias IN – perekrut tenaga kerja asing dan pengurus operasional illegal.

Baca Juga :  Kapolda: Kita Tidak Main-Main Lagi dengan Pelanggaran Hukum Pidana

Dalam penyerahan tahap II ini, Polda Papua juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Mesin pengolahan emas., alat berat Caterpillar dalam kondisi rusak., bahan kimia pengolah mineral., dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi., dan pasir hitam yang mengandung emas

“Dengan penyerahan ini, para tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya mereka menunggu proses hukum di persidangan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Direskrimum Polda Papua, Kompol Akus F. Pombos kepada Cenderawasih pos, Selasa (2/12)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya