Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sempat Menolak, Bupati Mimika Akhirnya Ditangkap KPK

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak main – main menumpas bentuk tindak pidana korupsi di Papua.

Setelah sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak memilih kabur hingga PNG dari dugaan gratifikasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang ditangkap di Jayapura pada Rabu (7/9).

Bupati yang suka menggunakan perhiasan emas ini ditangkap di Swisbell Hotel Jayapura sekira pukul 11.30 WIT. Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos dalam proses ini, Omaleng sempat menolak  saat akan ditangkap bahkan  sempat beradu argumen sekitar setengah jam hingga akhirnya iapun nurut untuk dibawa ke Mako Brimob. Namun perdebatan kembali terjadi di basementhotel ketika Omaleng diminta masuk ke dalam mobil yang disiapkan KPK.

Ia menolak  diantar menggunakan mobil KPK dan memilih menaiki mobilnya sendiri menuju Mako Brimob, Kotaraja. Ia menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna gelap.  Pengawalan ekstrapun dilakukan menuju Kotaraja dan ia disebutkan tiba di Mako Brimob sekira pukul 12.10 WIT.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan adanya penangkapan tersebut dan ia menghimbau agar masyarakat tetap tenang pasca penangkapan  Bupati Mimika oleh KPK.

Pihaknya ingin memastikan bahwa situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif saat bupati berproses hukum. Polda sendiri menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Ia sendiri telah memerintahkan Kapolres Mimika untuk membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Mimika dan menyiapkan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Baca Juga :  Bupati RHP Serahkan Bantuan bagi 35 Koperasi

“Masyarakat harus bisa ikut menjaga keamanan terutama di daerah (Mimika) biarlah proses yang sedang berjalan kita hormati sama – sama,” kata Fakhiri kepada wartawan Rabu kemarin di Mapolda Papua. Kapolda kembali meminta agar masyarakat Mimika bisa melihat persoalan ini dari kacamata hukum dan menghargai proses hukum yang berlaku. “Situasi di Timika saat ini kondusif dan kami berharap ini bisa tetap seperti ini,” imbuhnya.

Dari video yang beredar terlihat bupati Omaleng tiba di Swiss-Belhotel Jayapura sekira pukul 10.00 WIT. Ia datang ke Jayapura dalam rangka menghadiri kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan Bank Papua. Saat menaiki tangga ini salah satu pengawal bupati nampak menegur seseorang dengan nada tinggi karena terkesan menarik tangan bupati.

Pria yang ditegur ini diduga merupakan anggota polisi berpakaian preman. Setelah tiba, bupati kemudian menuju lounge dan  ngobrol dengan beberapa orang termasuk salah satunya seorang bupati.

Disinilah ia didatangi anggota KPK yang menurut informasi berjumlah 8 orang. Penyidik KPK ini meminta bupati Omaleng ikut ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Timika.

Namun saat  proses negosiasi ini kabarnya ada juga perwira menengah berpangkat AKBP dan Kombes Pol yang ikut mendampingi KPK.  Penyidik juga membawa bupati ke ruang Mambruk untuk membujuk dan menyampaikan agar bupati mengikuti semuanya secara baik – baik.

Baca Juga :  Komisi V DPR  Papua  Temui Menpora Bahas Venue PON

Setelah mendengar penyampaian dari perwira menengah inilah barulah bupati mau mengikuti perintah untuk menuju Mako Brimob. Sekedar diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eltinus sempat melakukan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Hanya saja gugatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.Sel ini ditolak. KPK yang meyakini memiliki 2 alat bukti permulaan juga meyakini jika pihaknya pada jalur yang benar. Apalagi KPK belakangan mendapat sorotan karena dianggap lamban menangani dugaan kasus korupsi pembangunan gereja kingmi di Mile 32 tersebut. Dari  dugaan korupsi ini negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 21 miliar lebih.

KPK sendiri menangkap Bupati Omaleng sesuai  dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 dimana isi Sprindik tersebut adalah menetapkan Eltinus Omaleng. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Rencananya pagi ini Bupati Omaleng dan penyidik KPK akan bertolak ke Jakarta untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Jakarta.(ade/ryu/wen)

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak main – main menumpas bentuk tindak pidana korupsi di Papua.

Setelah sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak memilih kabur hingga PNG dari dugaan gratifikasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang ditangkap di Jayapura pada Rabu (7/9).

Bupati yang suka menggunakan perhiasan emas ini ditangkap di Swisbell Hotel Jayapura sekira pukul 11.30 WIT. Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos dalam proses ini, Omaleng sempat menolak  saat akan ditangkap bahkan  sempat beradu argumen sekitar setengah jam hingga akhirnya iapun nurut untuk dibawa ke Mako Brimob. Namun perdebatan kembali terjadi di basementhotel ketika Omaleng diminta masuk ke dalam mobil yang disiapkan KPK.

Ia menolak  diantar menggunakan mobil KPK dan memilih menaiki mobilnya sendiri menuju Mako Brimob, Kotaraja. Ia menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna gelap.  Pengawalan ekstrapun dilakukan menuju Kotaraja dan ia disebutkan tiba di Mako Brimob sekira pukul 12.10 WIT.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan adanya penangkapan tersebut dan ia menghimbau agar masyarakat tetap tenang pasca penangkapan  Bupati Mimika oleh KPK.

Pihaknya ingin memastikan bahwa situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif saat bupati berproses hukum. Polda sendiri menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Ia sendiri telah memerintahkan Kapolres Mimika untuk membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Mimika dan menyiapkan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Baik-baik Saja

“Masyarakat harus bisa ikut menjaga keamanan terutama di daerah (Mimika) biarlah proses yang sedang berjalan kita hormati sama – sama,” kata Fakhiri kepada wartawan Rabu kemarin di Mapolda Papua. Kapolda kembali meminta agar masyarakat Mimika bisa melihat persoalan ini dari kacamata hukum dan menghargai proses hukum yang berlaku. “Situasi di Timika saat ini kondusif dan kami berharap ini bisa tetap seperti ini,” imbuhnya.

Dari video yang beredar terlihat bupati Omaleng tiba di Swiss-Belhotel Jayapura sekira pukul 10.00 WIT. Ia datang ke Jayapura dalam rangka menghadiri kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan Bank Papua. Saat menaiki tangga ini salah satu pengawal bupati nampak menegur seseorang dengan nada tinggi karena terkesan menarik tangan bupati.

Pria yang ditegur ini diduga merupakan anggota polisi berpakaian preman. Setelah tiba, bupati kemudian menuju lounge dan  ngobrol dengan beberapa orang termasuk salah satunya seorang bupati.

Disinilah ia didatangi anggota KPK yang menurut informasi berjumlah 8 orang. Penyidik KPK ini meminta bupati Omaleng ikut ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Timika.

Namun saat  proses negosiasi ini kabarnya ada juga perwira menengah berpangkat AKBP dan Kombes Pol yang ikut mendampingi KPK.  Penyidik juga membawa bupati ke ruang Mambruk untuk membujuk dan menyampaikan agar bupati mengikuti semuanya secara baik – baik.

Baca Juga :  Dua Kelompok Bertikai Sepakat Berdamai   

Setelah mendengar penyampaian dari perwira menengah inilah barulah bupati mau mengikuti perintah untuk menuju Mako Brimob. Sekedar diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eltinus sempat melakukan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Hanya saja gugatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.Sel ini ditolak. KPK yang meyakini memiliki 2 alat bukti permulaan juga meyakini jika pihaknya pada jalur yang benar. Apalagi KPK belakangan mendapat sorotan karena dianggap lamban menangani dugaan kasus korupsi pembangunan gereja kingmi di Mile 32 tersebut. Dari  dugaan korupsi ini negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 21 miliar lebih.

KPK sendiri menangkap Bupati Omaleng sesuai  dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 dimana isi Sprindik tersebut adalah menetapkan Eltinus Omaleng. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Rencananya pagi ini Bupati Omaleng dan penyidik KPK akan bertolak ke Jakarta untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Jakarta.(ade/ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya