Kasus Tapasya dan Pembunuhan Bos Laundry Dilimpahkan

Dua Kasus Pembunuhan Balita Masih Jadi PR Polresta

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani oleh Polresta Jayapura Kota. Dua di antaranya telah naik ke tahap II, yakni kasus pembunuhan bocah 9 tahun, Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya, di Dok X Distrik Jayapura dan kasus pembunuhan bos laundry di Abepura yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah melalui proses penyidikan yang cepat sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Tahap dua dari dua kasus ini sudah lama rampung karena proses penyidikannya cepat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).

Baca Juga :  ULMWP Mulai Siapkan Diri Jadi Anggota Penuh MSG

Dalam kasus pembunuhan Tapasya polisi menetapkan satu tersangka, yakni ayah tirinya berinisial MN. Korban yang awalnya dilaporkan hilang pada Senin (7/4/2025), ditemukan sepekan kemudian dalam kondisi meninggal dunia di perairan Teluk Youtefa.

Menurut keterangan sang ibu, Iriyanti, korban terakhir terlihat sedang mencuci piring di rumah mereka di Kompleks Dok IX Bawah, tepat di depan Kantor Dinas Pendidikan Papua. Polisi kemudian mengungkap bahwa MN adalah pelaku pembunuhan.

Motifnya diduga karena rasa kesal terhadap istrinya yang dianggap sering pergi dan meninggalkan sang anak di rumah sehingga MN merasa terbebani mengasuh anak tirinya seorang diri. MN telah resmi diserahkan ke Kejari Jayapura setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Pembunuhan Brutal di Yahukimo Direkam Oleh Pelaku

Dua Kasus Pembunuhan Balita Masih Jadi PR Polresta

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani oleh Polresta Jayapura Kota. Dua di antaranya telah naik ke tahap II, yakni kasus pembunuhan bocah 9 tahun, Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya, di Dok X Distrik Jayapura dan kasus pembunuhan bos laundry di Abepura yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah melalui proses penyidikan yang cepat sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Tahap dua dari dua kasus ini sudah lama rampung karena proses penyidikannya cepat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).

Baca Juga :  Sepakat Dilanjutkan, dan Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus

Dalam kasus pembunuhan Tapasya polisi menetapkan satu tersangka, yakni ayah tirinya berinisial MN. Korban yang awalnya dilaporkan hilang pada Senin (7/4/2025), ditemukan sepekan kemudian dalam kondisi meninggal dunia di perairan Teluk Youtefa.

Menurut keterangan sang ibu, Iriyanti, korban terakhir terlihat sedang mencuci piring di rumah mereka di Kompleks Dok IX Bawah, tepat di depan Kantor Dinas Pendidikan Papua. Polisi kemudian mengungkap bahwa MN adalah pelaku pembunuhan.

Motifnya diduga karena rasa kesal terhadap istrinya yang dianggap sering pergi dan meninggalkan sang anak di rumah sehingga MN merasa terbebani mengasuh anak tirinya seorang diri. MN telah resmi diserahkan ke Kejari Jayapura setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Bawa 500 Gram Ganja, Pelaku Dibekuk di Padang Bulan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya