Saturday, November 29, 2025
27.5 C
Jayapura

Komnas HAM Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandei, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Desakan ini disampaikan Ramandei saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).

Ramandei menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.

“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya. Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen,” ujar Ramandei.

Baca Juga :  Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Jadi Pertama di Dunia

WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandei, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Desakan ini disampaikan Ramandei saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).

Ramandei menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.

“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya. Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen,” ujar Ramandei.

Baca Juga :  Wagub: Pesan Wapres Tiga Kantor Utama Dipasang Ornamen Adat Papua Selatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya