Wednesday, January 14, 2026
24.7 C
Jayapura

Benahi Fasilitas hingga Tuntaskan Sengketa Lahan Sekolah

JAYAPURA – Komisi D DPRK Kota Jayapura menyoroti sejumlah persoalan pendidikan dalam Laporan Pendapat terhadap Raperda Penetapan APBD Kota Jayapura Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRK, Kamis (20/11) malam.

Ketua Komisi D DPRK, Deli Watak menyampaikan berbagai rekomendasi strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan. Dalam pandangan Komisi D, Deli menegaskan bahwa perubahan sistem transfer dana BOSDA—yang sebelumnya langsung diterima siswa dan kini dialihkan ke rekening sekolah—perlu disosialisasikan secara luas.

Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman baik di kalangan siswa maupun orang tua. “Dinas Pendidikan melalui pihak sekolah harus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi dampak negatif akibat miskomunikasi,” ujar Deli Watak dalam salinan laporan pendapat Komisi saat dimintai keterangan oleh Cepos.

Baca Juga :  USBK Tingkat SMP di Tolikara Diikuti 122 Peserta Ujian

Selain itu, Komisi D menyoroti belum masuknya kebutuhan pengelolaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Cenderawasih ke dalam APBD. Padahal, kedua sekolah tersebut merupakan aset pemerintah.

Deli meminta Dinas Pendidikan segera menyiapkan lahan serta gedung yang layak guna mendukung keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Komisi D juga menekankan perlunya pengawasan terhadap mahasiswa Port Numbay penerima beasiswa. Pengelolaan bantuan pendidikan, kata Deli, harus dilakukan secara baik, merata, dan akuntabel.

JAYAPURA – Komisi D DPRK Kota Jayapura menyoroti sejumlah persoalan pendidikan dalam Laporan Pendapat terhadap Raperda Penetapan APBD Kota Jayapura Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRK, Kamis (20/11) malam.

Ketua Komisi D DPRK, Deli Watak menyampaikan berbagai rekomendasi strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan. Dalam pandangan Komisi D, Deli menegaskan bahwa perubahan sistem transfer dana BOSDA—yang sebelumnya langsung diterima siswa dan kini dialihkan ke rekening sekolah—perlu disosialisasikan secara luas.

Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman baik di kalangan siswa maupun orang tua. “Dinas Pendidikan melalui pihak sekolah harus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi dampak negatif akibat miskomunikasi,” ujar Deli Watak dalam salinan laporan pendapat Komisi saat dimintai keterangan oleh Cepos.

Baca Juga :  CKG Bagi Anak Sekolah Upaya Wujudkan Papua Cerdas

Selain itu, Komisi D menyoroti belum masuknya kebutuhan pengelolaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Cenderawasih ke dalam APBD. Padahal, kedua sekolah tersebut merupakan aset pemerintah.

Deli meminta Dinas Pendidikan segera menyiapkan lahan serta gedung yang layak guna mendukung keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Komisi D juga menekankan perlunya pengawasan terhadap mahasiswa Port Numbay penerima beasiswa. Pengelolaan bantuan pendidikan, kata Deli, harus dilakukan secara baik, merata, dan akuntabel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya