JAYAPURA-Anggota DPR Papua, Albert Meraudje, menegaskan bahwa salah satu langkah paling efektif untuk melindungi hutan adat di Papua adalah dengan memberikan kompensasi karbon secara langsung kepada masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga wilayah hutan.
Menurutnya, mekanisme kompensasi karbon telah menjadi pembahasan global dan seharusnya diimplementasikan secara serius oleh pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan hutan-hutan adat di Tanah Papua.
Albert menjelaskan bahwa pemberian insentif karbon kepada masyarakat adat akan memperkuat komitmen mereka dalam menjaga hutan dari berbagai bentuk eksploitasi, baik pembalakan liar, perburuan, maupun pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
“Kalau satu tahun pemerintah pusat kasih masyarakat adat Rp10 miliar, maka masyarakat adat tidak perlu kerja di tempat lain. Mereka bisa fokus jaga hutan adatnya saja,” ujarnya, Senin (17/11).
Selain soal kompensasi, Albert menyoroti pentingnya langkah pemetaan resmi untuk menetapkan kawasan hutan adat. Ia menilai masih banyak hutan yang secara tradisional dikelola masyarakat adat, namun belum diakui secara hukum dan justru dikategorikan sebagai hutan negara. Kondisi ini, katanya, merugikan masyarakat adat dan membuat mereka kehilangan hak menerima kompensasi karbon.
“Pemerintah harus segera mendorong hutan-hutan yang tidak produktif untuk dipetakan menjadi hutan adat, bukan dijadikan hutan milik negara. Jika dipetakan sebagai hutan adat, maka kompensasi karbonnya langsung untuk masyarakat adat,” jelasnya.
Ia mencontohkan berbagai kasus di Sumatra di mana hutan adat diambil alih menjadi hutan negara sehingga manfaat kompensasi karbon masuk ke kas negara, bukan kepada masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga kawasan tersebut.
JAYAPURA-Anggota DPR Papua, Albert Meraudje, menegaskan bahwa salah satu langkah paling efektif untuk melindungi hutan adat di Papua adalah dengan memberikan kompensasi karbon secara langsung kepada masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga wilayah hutan.
Menurutnya, mekanisme kompensasi karbon telah menjadi pembahasan global dan seharusnya diimplementasikan secara serius oleh pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan hutan-hutan adat di Tanah Papua.
Albert menjelaskan bahwa pemberian insentif karbon kepada masyarakat adat akan memperkuat komitmen mereka dalam menjaga hutan dari berbagai bentuk eksploitasi, baik pembalakan liar, perburuan, maupun pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
“Kalau satu tahun pemerintah pusat kasih masyarakat adat Rp10 miliar, maka masyarakat adat tidak perlu kerja di tempat lain. Mereka bisa fokus jaga hutan adatnya saja,” ujarnya, Senin (17/11).
Selain soal kompensasi, Albert menyoroti pentingnya langkah pemetaan resmi untuk menetapkan kawasan hutan adat. Ia menilai masih banyak hutan yang secara tradisional dikelola masyarakat adat, namun belum diakui secara hukum dan justru dikategorikan sebagai hutan negara. Kondisi ini, katanya, merugikan masyarakat adat dan membuat mereka kehilangan hak menerima kompensasi karbon.
“Pemerintah harus segera mendorong hutan-hutan yang tidak produktif untuk dipetakan menjadi hutan adat, bukan dijadikan hutan milik negara. Jika dipetakan sebagai hutan adat, maka kompensasi karbonnya langsung untuk masyarakat adat,” jelasnya.
Ia mencontohkan berbagai kasus di Sumatra di mana hutan adat diambil alih menjadi hutan negara sehingga manfaat kompensasi karbon masuk ke kas negara, bukan kepada masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga kawasan tersebut.