Pemprov Dinilai Belum Jalankan Secara Penuh Rekomendasi KPK 2024

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan dinilai belum menjalankan secara sepenuhnya rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tahun 2024.

Direktorat Kasatgas Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Abdul Haris, pada rapat monitoring program KPK melalui perbaikan tata Kelola pemerintah daerah tahun 2024 dan 2025 mengatakan, rekomendasi yang diberikan KPK di tahun 2024 lalu belum semuanya dilaksanakan tindaklanjutnya.

‘’Masih ada beberapa hal yang belum terlaksana dengan baik antara lain sertifikasi masalah asset dan juga masalah asset P3D dari provinsi Papua. Disamping itu juga, terkait dengan MCSP tahun 2025, pencapaiannya belum memenuhi standar. Dimana standar diangka 78 persen dan sampai sekarangmasih sekitar 50 persen,’’ kata Abdul Haris, Senin (10/11).

Baca Juga :  Direktur dan Komisaris PT. Elora Dihukum 4 Tahun Penjara 

Karena MCSP tersebut masih dibawah standar, Abdul Haris menilai masih perlu perjuangan untuk mencapai standar tersebut yang waktunya kurang dari 1 bulan. Karena 30 November, penilaian MCSP tersebut akan berakhir.

‘’Bapak ibu masih perlu perjuangan karena akan berakhir 30 November. Dan ini tinggal beberapa hari lagi. Jadi butuh perjuangan keras untuk mencapainya. Begitu juga juga di tahun 2024 lalu masih dibawah standar,’’ katanya.

‘’Disini kami mengharapkan kepada bapak gubernur untuk mengoptimalkan khususnya kepada kepala -kepala OPD agar berkoordinasi memenuhi indikator dan sub indicator untuk memenuihi. Karena MCSP merupakan salah satu indikator penilaian kinerja gubernur maupun para pimpinan OPD. MCSP sebagaimana diketahui merupakan Tupoksi sehari-hari dari bapak ibu yang harus dilaksanakan setiap hari. MCSP bukan hal baru,’’ katanya.

Baca Juga :  Satpol PP Bersihkan Spanduk Penolakan Warga

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan dinilai belum menjalankan secara sepenuhnya rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tahun 2024.

Direktorat Kasatgas Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Abdul Haris, pada rapat monitoring program KPK melalui perbaikan tata Kelola pemerintah daerah tahun 2024 dan 2025 mengatakan, rekomendasi yang diberikan KPK di tahun 2024 lalu belum semuanya dilaksanakan tindaklanjutnya.

‘’Masih ada beberapa hal yang belum terlaksana dengan baik antara lain sertifikasi masalah asset dan juga masalah asset P3D dari provinsi Papua. Disamping itu juga, terkait dengan MCSP tahun 2025, pencapaiannya belum memenuhi standar. Dimana standar diangka 78 persen dan sampai sekarangmasih sekitar 50 persen,’’ kata Abdul Haris, Senin (10/11).

Baca Juga :  Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Tidak Terdampak Banjir 

Karena MCSP tersebut masih dibawah standar, Abdul Haris menilai masih perlu perjuangan untuk mencapai standar tersebut yang waktunya kurang dari 1 bulan. Karena 30 November, penilaian MCSP tersebut akan berakhir.

‘’Bapak ibu masih perlu perjuangan karena akan berakhir 30 November. Dan ini tinggal beberapa hari lagi. Jadi butuh perjuangan keras untuk mencapainya. Begitu juga juga di tahun 2024 lalu masih dibawah standar,’’ katanya.

‘’Disini kami mengharapkan kepada bapak gubernur untuk mengoptimalkan khususnya kepada kepala -kepala OPD agar berkoordinasi memenuhi indikator dan sub indicator untuk memenuihi. Karena MCSP merupakan salah satu indikator penilaian kinerja gubernur maupun para pimpinan OPD. MCSP sebagaimana diketahui merupakan Tupoksi sehari-hari dari bapak ibu yang harus dilaksanakan setiap hari. MCSP bukan hal baru,’’ katanya.

Baca Juga :  KPU Merauke: Surat Suara Pilkada Gubernur Kelebihan 153 Lembar    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya