Wagub: Tugas Pemerintahan, Tidak Boleh Kosong!
JAYAPURA – Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Andreas Pekey, ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) RSUD Jayapura. Ia menggantikan Aaron Rumainum, yang diberhentikan oleh Gubernur Papua, Matius D Fakhiri usai sidak yang dilakukan pada Selasa (4/11).
Adapun nota dinas penunjukan kepada Andreas Pekey diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, di lantai 9 kantor gubernur, Kamis (6/11).
“Ini tugas pemerintahan, sehingga tidak boleh mengalami kekosongan. Beliau (Andreas) juga dari dalam yaitu wakil direktur, sesuai ketentuan ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pelaksana tugas Direktur RSUD Jayapura,” kata Wagub, kepada wartawan.
Wagub meminta Andreas melaksanakan pelayanan dengan baik selama dua bulan ke depan, sembari menunggu pejabat definitif. Selain Plt. Direktur RSUD Jayapura, Wagub Aryoko juga menyerahkan nota dinas kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Jimmy Wanimbo.
Wagub meminta Plt Kepala BKD Papua, dalam dua bulan ini mempersiapkan evaluasi terhadap kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Siapkan evaluasi terhadap kinerja di seluruh OPD, mulai dari pelaksana tugas yang mengisi jabatan. Apakah dilakukan seleksi terbuka atau ada kebijakan lain, berkaitan dengan yang kemarin sudah diseleksi. Apakah masanya masih berlaku atau sudah kadaluwarsa, nanti kita perhatikan,” ungkapnya.
Wagub: Tugas Pemerintahan, Tidak Boleh Kosong!
JAYAPURA – Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Andreas Pekey, ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) RSUD Jayapura. Ia menggantikan Aaron Rumainum, yang diberhentikan oleh Gubernur Papua, Matius D Fakhiri usai sidak yang dilakukan pada Selasa (4/11).
Adapun nota dinas penunjukan kepada Andreas Pekey diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, di lantai 9 kantor gubernur, Kamis (6/11).
“Ini tugas pemerintahan, sehingga tidak boleh mengalami kekosongan. Beliau (Andreas) juga dari dalam yaitu wakil direktur, sesuai ketentuan ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pelaksana tugas Direktur RSUD Jayapura,” kata Wagub, kepada wartawan.
Wagub meminta Andreas melaksanakan pelayanan dengan baik selama dua bulan ke depan, sembari menunggu pejabat definitif. Selain Plt. Direktur RSUD Jayapura, Wagub Aryoko juga menyerahkan nota dinas kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Jimmy Wanimbo.
Wagub meminta Plt Kepala BKD Papua, dalam dua bulan ini mempersiapkan evaluasi terhadap kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Siapkan evaluasi terhadap kinerja di seluruh OPD, mulai dari pelaksana tugas yang mengisi jabatan. Apakah dilakukan seleksi terbuka atau ada kebijakan lain, berkaitan dengan yang kemarin sudah diseleksi. Apakah masanya masih berlaku atau sudah kadaluwarsa, nanti kita perhatikan,” ungkapnya.