
SENTANI-Seorang oknum guru olahraga di Kaureh berinisial SPP (29) dilaporkan ke Polsek Kaureh karena diduga memperkosa anak didiknya yang masih berusia 16 tahun.Â
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi Kamis (30/1) lalu dan baru dilaporkan ke Polsubsektor Yapsi Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2).
“Polisi melalui anggota Unit Reskrim Polsek Kaureh memeriksa korban maupun saksi kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP terhadap salah seorang siswinya di Polsubsektor Yapsi, Jumat, (7/2) pagi,” kata Kapolsek Kaureh, AKP. Rosikin saat dihubungi media ini, Sabtu (8/2).
Dikatakan, lokasi pemerkosaan ini di salah satu SMP di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, 30 Januari 2020. Pelaku menurut Rosikin oknum guru olahraga yang mengabdi di sekolah itu dan statusnya masih honor.
Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang anak didik di sekolah tempat pelaku mengajar melaporkan bahwa ada tiga orang siswi berjalan sempoyongan dalam keadaan mabuk di lingkungan sekolah.
Rosikin bersama anggotanya yang sedang mengikuti kegiatan Musrenbang di Balai Kampung depan sekolah tersebut angsung menindaklanjuti informasi itu. “Setelah kami cek ternyata benar ada 3 orang siswi yang dalam pengaruh Miras,”jelasnya.
Menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan ini, penyidik menurut Rosikin sudah meminta keterangan saksi korban dan saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi Kamis (30/1) sekira pukul 10,WIT.
Awalnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya di kompleks perumahan guru, namun ditolak oleh korban.
Tidak berselang lama, korban ke toilet asrama sekolah untuk buang air kecil yang ditemani oleh rekannya saksi 1. Kemudian, pelaku membuntuti korban dan saksi ke toilet lalu menawarkan minuman keras kepada korban dan saksi. Namun keduanya menolak ajakan pelaku.
Karena ditolak, pelaku kemudian memaksa korban dan saksi untuk minum minuman keras dengan cara memegang mulut korban dan menuangkan minuman keras jenis vodka yang dicampur dengan anggur merah ke mulut korban dan saksi secara bergantian. Parahnya, pelaku menuangkan langsung dari botol minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak miras, korban dan saksi langsung merasa pusing dan duduk di kursi sekolah. Saat itu pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban. Selanjutnya saksi meninggalkan korban ke kamar mandi.
Melihat korban tak sadarkan diri karena pengaruh Miras, pelaku langsung menggotong korban ke kamarnya di perumahan guru. Pelaku kemudian mendudukan korban di atas kasur.
Di dalam kamar, pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban. Setelah itu, pelaku membaringkan korban yang sudah tidak sadarkan diri itu di atas kasur lalu menyetubuhinya.
“Setelah memperkosa korban, pelaku SPP kembali ke ruangan kelas dimana terdapat saksi 1 dan saksi 2 yang masih berumur 15 tahun,” jelasnya.
Lanjut dia, Pelaku kemudian memaksa kedua saksi minum minuman keras. Setelah itu, pelaku menarik saksi 2 ke perpustakaan diikuti saksi 1. Di tempat tersebut, pelaku diduga mencium dan mencabuli saksi 2 dan mengajaknya berhubungan badan namun ditolak keras oleh saksi.
Rosikin menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelaku. Dari pengakuannya, ternyata korban sudah pernah diperkosa pelaku pada Desember 2019.
Saat itu, korban yang masih dibawah umur itu tidak berani mengadu atas peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah dan bahkan dihabisi oleh pelaku apabila menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya.
“Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Jayapura,” tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, minuman keras sebanyak 2 botol merk vodka dan anggur merah dibeli di Kota Jayapura sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.(roy/nat)