
Dominikus Ulukyanan: Kita Harap Orientasinya ke Industri
MERAUKE-PT Dwi Karya, perusahaan asal Thiongkok berbendera Indonesia yang beroperasi di Wanam Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu namun ditutup seiring dengan moratorium yang dilakukan pemerintah dibawah Menteri Susi Pudjiastuti untuk perusahaan asing.
Namun Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan yang pihaknya lakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RTI di Jakarta, perusahaan tersebut dianggap tidak bermasalah lagi.
“Sebenarnya PT. Dwi Karya ini bermasalah selama ini. Tapi setelah diusut itu terakhir penjelasan dari Kemenetrian Kelautan dan Perikanan bahwa dia sudah masuk daftar putih. Jadi tidak ada lagi masalah. Terserah kapan saja perusahaan buka kembali,’’ kata Politisi Partai Golkar ini, kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Merauke, Jumat (31/1) pekan kemarin.
Jika nantinya perusahaan ini membuka kembali usahanya di Wanam tersebut, Dominikus Ulukyanan berharap perusahaan ini berorientasi industri. Bukan lagi mengekspor langsung hasil tangkapan dari Merauke ke luar negeri. Tapi membangun pabrik pengolahan ikan Kabupaten Merauke.
“Kalau dia mengolah hasil tangkapan itu di Merauke akan memberi multi efek ekonomi dan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Merauke. Tapi kalau hanya tangkap kemudian ekspor maka yang diuntungkan banyak negara lain,’’ jelasnya.
Dominikus Ulukyanan menjelaskan bahwa izin yang masih dikantongi perusahaan asal Tiongkok berbendera Indonesia itu adalah izin penangkapan dan ekspor. ‘’Karena itu harapan kita anggota dewan bahwa nantinya perusahaan ini bisa buka industri pengolahan ikan. Apalagi Menteri KKP ini orientasinya adalah industri. Kta tidak inginkan ikan diambil dari sini baru dibawa keluar selanjutnya dibawa pulang lagi untuk dijual dengan nilai yang lebih tinggi. Tapi kita harapkanj ada pabriknya di sini,’’ jelasnya.
Dominikus menambahkan bahwa sampai sekarang yang memilliki izin di Wanam adalah PT Dwi Karya yang berlaku selama 30 tahun. ‘’Sampai sekarang yang memiliki izin di sana masih perusahaan ini. Makanya perusahaan lain tidak bisa masuk karena izin dari perusahaan ini belum habis. Masih lama,’’ tambahnya. (ulo/tri)