Cegah Tindakan Anarkis, Pengamanan Aksi Demo Harus Lebih Humanis dan Persuasif
Aksi massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) Kota Jayapura saat menyampaikan aspirasinya di seputar lingkaran Abepura, Rabu (15/10). (foto:Gamel/Cepos)
Mencermati Aksi Demo AMPPTAP yang Berujung Ricuh di Seputaran Abepura
Aksi demo berujung ricuh yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) Kota Jayapura pada, Rabu (15/10) mendapatkan tanggapan serius sejumlah kalangan masyarakat, tak terkecuali akademisi dan praktisi hukum.
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura
Kepada Cenderawasih Pos Pengamat Kebijakan Publik Papua sekaligus Akademisi STEKOM Semarang, Dr. Methodius Kossay SH,.M.Hum menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AMPPTAP merupakan cerminan dari pergulatan aspirasi rakyat Papua terhadap keberadaan negara di atas tanah adatnya sendiri.
Methodius Kossay (Foto: Jimi/Cepos)
Menurutnya aksi damai yang dilakukan oleh AMPPTAP di lingkaran Abepura dan di beberapa titik strategis lainnya merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah secara konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, secara khusus diatur dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua.
Mencermati Aksi Demo AMPPTAP yang Berujung Ricuh di Seputaran Abepura
Aksi demo berujung ricuh yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) Kota Jayapura pada, Rabu (15/10) mendapatkan tanggapan serius sejumlah kalangan masyarakat, tak terkecuali akademisi dan praktisi hukum.
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura
Kepada Cenderawasih Pos Pengamat Kebijakan Publik Papua sekaligus Akademisi STEKOM Semarang, Dr. Methodius Kossay SH,.M.Hum menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AMPPTAP merupakan cerminan dari pergulatan aspirasi rakyat Papua terhadap keberadaan negara di atas tanah adatnya sendiri.
Methodius Kossay (Foto: Jimi/Cepos)
Menurutnya aksi damai yang dilakukan oleh AMPPTAP di lingkaran Abepura dan di beberapa titik strategis lainnya merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah secara konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, secara khusus diatur dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua.