MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyab Hasyim, SH, akhirnya menyatakan menolak terhadap praperadilan yang diajukan oleh Robert Gebze sebagai pemohon terhadap Kodaeral XI Merauke sebagai termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pelayaran.
Putusan terhadap praperadilan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (10/10).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Muhammad Irsyab Hasyim, SH menyatakan menolak permohonan pemohon karena surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemohon kepada Kaitanus FX Mogahai, SH, sebagai kuasa hukum pemohon tidak sesuai dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yang harus terinci dan dijelaskan secara spesifik.
‘’Menyatakan surat kuasa khusus pemohon tidak memenuhi syarat, sehingga permohonan pemohon dinyatakan ditolak,’’ kata Hakim Tunggal Muhammad Irsyab Hasyim membacakan putusannya.
Atas putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum Kodaeral XI sekaligus Kadiskum Kodaeral XI Letkol Laut (KH) Steppanus Meky Cresiawan, menyampaikan apa yang disaksikan selama persidangan tersebut seperti itulah duduk permasalahannya.
‘’Duduk perkara ini oleh pemohon terkait dengan permasalahan penetapan tersangka. Kita sudah buktikan, baik bukti surat maupun bukti saksi memang pada dasarnya kita melakukan proses penyelidikan dari awal penangkapan Posal Torasi sampai diserahkan ke penyidik Kodaeral XI kemudian proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ katanya.
‘’Tadi sudah disaksikan putusan. Itu baru terkait dengan masalah legal standing surat kuasa. Karena surat kuasa pemohon itu memang tidak sah, karena tidak menyebutkan persyaratan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang sudah ditentukan sehingga harus ditolak,’’ katanya.