Saturday, October 11, 2025
21.6 C
Jayapura

Disiplin Rendah, 264 CPNS dan PPPK Tidak Dipanggil Diklat Tahap 1

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyoroti rendahnya tingkat kedisiplinan sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Honorer Kategori II (THK II) Tahun 2025. Dimana, 264 orang dinyatakan tidak dipanggil untuk mengikuti apel persiapan Diklat dan Orientasi Tahap I, lantaran tingkat kehadiran mereka di bawah 50 persen.

Dari total 795 peserta yang ada, hanya 531 orang yang dipanggil untuk mengikuti Diklat. Sementara sisanya, 264 orang, dinilai belum memenuhi syarat administrasi dan kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Ini tentu sangat disayangkan. Pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada mereka, tapi ternyata masih ada yang tidak mematuhi aturan jam kerja dan absensi. Padahal kedisiplinan adalah hal mendasar bagi seorang aparatur negara,” tegas Rustan Saru kepada seluruh CPNS dan PPPK saat apel persiapan di Halaman kantor BKPP di Waena, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Setiap Tahun Sebagian Besar OPD Tidak Capai Target PAD

Rustan menambahkan, keputusan untuk tidak memanggil 264 ASN dan PPPK tersebut merupakan bentuk penegasan terhadap pentingnya disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang pada tahap-tahap selanjutnya.

“Mereka bukan berarti tidak akan ikut Diklat sama sekali. Akan ada Diklat tahap kedua, tetapi dengan catatan harus ada perbaikan sikap, kedisiplinan waktu, dan kepatuhan terhadap jam kerja,” jelasnya.

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyoroti rendahnya tingkat kedisiplinan sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Honorer Kategori II (THK II) Tahun 2025. Dimana, 264 orang dinyatakan tidak dipanggil untuk mengikuti apel persiapan Diklat dan Orientasi Tahap I, lantaran tingkat kehadiran mereka di bawah 50 persen.

Dari total 795 peserta yang ada, hanya 531 orang yang dipanggil untuk mengikuti Diklat. Sementara sisanya, 264 orang, dinilai belum memenuhi syarat administrasi dan kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Ini tentu sangat disayangkan. Pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada mereka, tapi ternyata masih ada yang tidak mematuhi aturan jam kerja dan absensi. Padahal kedisiplinan adalah hal mendasar bagi seorang aparatur negara,” tegas Rustan Saru kepada seluruh CPNS dan PPPK saat apel persiapan di Halaman kantor BKPP di Waena, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sidak ke Sekolah di Muara Tami

Rustan menambahkan, keputusan untuk tidak memanggil 264 ASN dan PPPK tersebut merupakan bentuk penegasan terhadap pentingnya disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang pada tahap-tahap selanjutnya.

“Mereka bukan berarti tidak akan ikut Diklat sama sekali. Akan ada Diklat tahap kedua, tetapi dengan catatan harus ada perbaikan sikap, kedisiplinan waktu, dan kepatuhan terhadap jam kerja,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/