Thursday, October 9, 2025
24.8 C
Jayapura

Kodaeral XI Dipraperadilankan Warga PNG

Terkait Penetapan Pemilik 570 Kg Teripang Sebagai Tersangka

MERAUKE– Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke dipraperadilankan oleh Robert Gebze, warga negara PNG di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (6/10). Praperadilan tersebut terkait dengan penetapan Robert Gebze sebagai tersangka oleh Kodaeral XI.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyab Hasyim, SH tanpa kehadiran pemohon Robert Gebze. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH. Sedangkan dari pihak Kodaeral XI dikuasakan kepada 3 perwira Koedaral XI Merauke.

Sidang perdana itu diawali dengan pengecekan surat kuasa baik dari pemohon maupun dari termohon. Setelah itu, dilanjutkan pembacaan materi praperadilan dari pemohon. Sedangkan jawaban dari termohon atas materi dari pemohon tersebut karena belum siap sehingga Hakim memberi kesempatan untuk dibacakan Selasa (7/10) besok. Selanjutnya, Hakim Tunggal Irsyab menunda sidang tersebut.

Baca Juga :  Lepas Dua Satgas Organik, Danrem 172/PWY Beri Penghargaan

Kuasa hukum dari Kodaeral XI yang dimintai tanggapannya terkait dengan Praperadilan tersebut menolak untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon Kaitanus FX Mogahai, SH, menjelaskan praperadilan ini dilakukan karena penetapan kliennya sebagai tersangka karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan.

‘’Alasan kami mengajukan praperadilan ini bukan kami mau membatalkan penetapan tersangka, tetapi karena penangkapan, penahanan bahkan penyitaan tidak sesuai prosedur hukum. Karena mereka menggunakan kewenangan Angkatan Laut sementara kami tahu bahwa selama ini, oknum Angkatan laut menerima upeti dari hasil laut PNG atau orang Indonesia yang mencari ke sana dan kembali ke Merauke,’’ katanya.

Terkait Penetapan Pemilik 570 Kg Teripang Sebagai Tersangka

MERAUKE– Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke dipraperadilankan oleh Robert Gebze, warga negara PNG di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (6/10). Praperadilan tersebut terkait dengan penetapan Robert Gebze sebagai tersangka oleh Kodaeral XI.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyab Hasyim, SH tanpa kehadiran pemohon Robert Gebze. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH. Sedangkan dari pihak Kodaeral XI dikuasakan kepada 3 perwira Koedaral XI Merauke.

Sidang perdana itu diawali dengan pengecekan surat kuasa baik dari pemohon maupun dari termohon. Setelah itu, dilanjutkan pembacaan materi praperadilan dari pemohon. Sedangkan jawaban dari termohon atas materi dari pemohon tersebut karena belum siap sehingga Hakim memberi kesempatan untuk dibacakan Selasa (7/10) besok. Selanjutnya, Hakim Tunggal Irsyab menunda sidang tersebut.

Baca Juga :  Dua Jenazah Akhirnya Ditemukan

Kuasa hukum dari Kodaeral XI yang dimintai tanggapannya terkait dengan Praperadilan tersebut menolak untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon Kaitanus FX Mogahai, SH, menjelaskan praperadilan ini dilakukan karena penetapan kliennya sebagai tersangka karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan.

‘’Alasan kami mengajukan praperadilan ini bukan kami mau membatalkan penetapan tersangka, tetapi karena penangkapan, penahanan bahkan penyitaan tidak sesuai prosedur hukum. Karena mereka menggunakan kewenangan Angkatan Laut sementara kami tahu bahwa selama ini, oknum Angkatan laut menerima upeti dari hasil laut PNG atau orang Indonesia yang mencari ke sana dan kembali ke Merauke,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya