JAYAPURA – Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Papabrama mencatat, masih banyak wajib pajak di seluruh Indonesia, termasuk Papua, yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pada SPT 2023 dan 2024. Namun mereka belum menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax.
Untuk itu, Papabrama bersama KPP di wilayah Papua akan melakukan validasi data serta memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya meminta para wajib pajak orang pribadi di Papua yang menggunakan NPPN agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP.
“Wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan NPPN, namun wajib melaporkan pemberitahuan penggunaannya melalui Coretax,” kata Dudi, Kamis (2/10).
Ia mendorong wajib pajak di Papua, khususnya pelaku usaha di Jayapura, untuk memanfaatkan Coretax agar kepatuhan pajak lebih mudah dan sesuai ketentuan.